REVISI UU 15 TAHUN 2006

Pimpinan BPK Dukung Usulan 2 Anggota BPK dari Internal

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 17:50 WIB
Pimpinan BPK Dukung Usulan 2 Anggota BPK dari Internal

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tengah berupaya menggolkan usulan agar dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK dalam revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari menyatakan usulan itu sebetulnya sudah pernah dibahas oleh BPK yang terdahulu. "Saya melihat ada anggota dari internal BPK itu lebih bagus," ungkapnya di Yogyakarta, akhir pekan lalu (23/9).

Namun, Sapto menambahkan, keputusan itu adalah sepenuhnya kewenangan DPR. Jika usulan tersebut setujui tentu saja pihaknya akan menyambut sangat baik, karena para karyawan BPK berpotensi menjadi anggota BPK.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

“Cuma kami tidak tahu bagaimana DPR, kan itu persoalannya. Kalau pemerintah memang mengizinkan itu, dan DPR setuju ya BPK senang sekali,” katanya.

Sapto mengatakan karyawan BPK yang diusulkan untuk menjadi anggota BPK harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diajukan dalam tahapan seleksi.

“Misalnya kita bikin syarat minimal eselon 1A atau 1B, yang punya kapasitas, integritas, dan seterusnya. Itu kita usulkan untuk dipilih. Misalnya butuh dua, kita lempar enam, nanti yang dipilih dua. Intinya, saya sangat mendukung," jelasnya.

Dalam catatan DDTCNews, UU No 15 Tahun 2006 memang tidak mengunci bahwa 2 dari 9 anggota BPK harus berasal dari internal BPK. Namun, personal dari internal BPK tetap berhak berkompetisi untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?