REVISI UU 15 TAHUN 2006

Pimpinan BPK Dukung Usulan 2 Anggota BPK dari Internal

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 September 2016 | 17:50 WIB
Pimpinan BPK Dukung Usulan 2 Anggota BPK dari Internal

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tengah berupaya menggolkan usulan agar dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK dalam revisi UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari menyatakan usulan itu sebetulnya sudah pernah dibahas oleh BPK yang terdahulu. "Saya melihat ada anggota dari internal BPK itu lebih bagus," ungkapnya di Yogyakarta, akhir pekan lalu (23/9).

Namun, Sapto menambahkan, keputusan itu adalah sepenuhnya kewenangan DPR. Jika usulan tersebut setujui tentu saja pihaknya akan menyambut sangat baik, karena para karyawan BPK berpotensi menjadi anggota BPK.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

“Cuma kami tidak tahu bagaimana DPR, kan itu persoalannya. Kalau pemerintah memang mengizinkan itu, dan DPR setuju ya BPK senang sekali,” katanya.

Sapto mengatakan karyawan BPK yang diusulkan untuk menjadi anggota BPK harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diajukan dalam tahapan seleksi.

“Misalnya kita bikin syarat minimal eselon 1A atau 1B, yang punya kapasitas, integritas, dan seterusnya. Itu kita usulkan untuk dipilih. Misalnya butuh dua, kita lempar enam, nanti yang dipilih dua. Intinya, saya sangat mendukung," jelasnya.

Dalam catatan DDTCNews, UU No 15 Tahun 2006 memang tidak mengunci bahwa 2 dari 9 anggota BPK harus berasal dari internal BPK. Namun, personal dari internal BPK tetap berhak berkompetisi untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN