KEBIJAKAN PAJAK

Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 11:30 WIB
Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Sesi Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan rencana implementasi PSIAP tersebut memang mundur dari rencana awal 1 Januari 2024. Salah satu pertimbangannya, ada pelaksanaan pilpres pada 14 Februari 2024.

"Kita ada pesta demokrasi di bulan Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah kami sebenarnya mengantisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," katanya dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dedi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat. Pasalnya, PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Pada awalnya, DJP berencana mulai menggunakan PSIAP pada Januari 2024. Namun, DJP kemudian memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PSIAP pada pertengahan 2024.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Dia menyebut PSIAP disiapkan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. PSIAP nantinya juga akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kemudian bagi kami, dengan adanya satu sistem itu pengawasan untuk wajib pajak jadi lebih mudah," ujarnya.

Saat ini, DJP tengah mempersiapkan kemampuan pegawai menjelang implementasi PSIAP melalui pelatihan. Pelatihan diberikan agar pegawai mampu memberikan layanan, edukasi, dan sosialisasi yang optimal kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?