KEBIJAKAN PAJAK

Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 11:30 WIB
Pilpres Disebut Jadi Salah Satu Alasan Penundaan Implementasi PSIAP

Sesi Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan rencana implementasi PSIAP tersebut memang mundur dari rencana awal 1 Januari 2024. Salah satu pertimbangannya, ada pelaksanaan pilpres pada 14 Februari 2024.

"Kita ada pesta demokrasi di bulan Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah kami sebenarnya mengantisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," katanya dalam video Cara Bijak Daftar Pajak yang diunggah Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Dedi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. PSIAP juga telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat. Pasalnya, PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

Pada awalnya, DJP berencana mulai menggunakan PSIAP pada Januari 2024. Namun, DJP kemudian memutuskan untuk mulai mengimplementasikan PSIAP pada pertengahan 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menyebut PSIAP disiapkan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. PSIAP nantinya juga akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Kemudian bagi kami, dengan adanya satu sistem itu pengawasan untuk wajib pajak jadi lebih mudah," ujarnya.

Saat ini, DJP tengah mempersiapkan kemampuan pegawai menjelang implementasi PSIAP melalui pelatihan. Pelatihan diberikan agar pegawai mampu memberikan layanan, edukasi, dan sosialisasi yang optimal kepada wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?