PRANCIS

Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menghapus pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menyebutkan negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani suatu multilateral convention (MLC) yang mewajibkan seluruh partisipan untuk mencabut aturan DST dan melarang pengenaan DST hingga 2023.

"Tidak ada pajak DST atau pajak sejenis diberlakukan atas perusahaan manapun terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyi dokumen Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan oleh OECD, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Saat ini, negara-negara Inclusive Framework—khususnya negara yang terlanjur mengenakan DST secara unilateral—sedang berkoordinasi untuk mencabut ketentuan DST di negara masing-masing secara bertahap.

Sebagai catatan, pajak digital atau DST adalah pajak berbasis omzet yang dikenakan oleh beberapa yurisdiksi atas korporasi sektor digital dalam beberapa tahun terakhir ini menjelang tercapainya konsensus.

Pengenaan pajak digital secara unilateral sempat meningkatkan tensi hubungan bilateral antara yurisdiksi domisili, khususnya AS, dan yurisdiksi pasar yang mengenakan DST.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dipandang mengenakan DST secara unilateral berdasarkan investigasi Section 301 adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AC sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Pada 8 Oktober 2021, negara-negara anggota Inclusive Framework selain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, akhirnya menyetujui proposal Pilar 1 yang akan merealokasikan 25% residual profit korporasi global menuju yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar.

Naskah MLC untuk mengimplementasikan Amount A Pilar 1 rencananya akan diselesaikan pada awal 2022 dan ditandatangani pada pertengahan 2022. Apabila tidak ada hambatan, Amount A Pilar 1 akan berlaku pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?