PRANCIS

Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Pilar 1 OECD Disepakati, Aturan Pajak Digital Unilateral Bakal Dihapus

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menghapus pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menyebutkan negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani suatu multilateral convention (MLC) yang mewajibkan seluruh partisipan untuk mencabut aturan DST dan melarang pengenaan DST hingga 2023.

"Tidak ada pajak DST atau pajak sejenis diberlakukan atas perusahaan manapun terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyi dokumen Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy yang dipublikasikan oleh OECD, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, negara-negara Inclusive Framework—khususnya negara yang terlanjur mengenakan DST secara unilateral—sedang berkoordinasi untuk mencabut ketentuan DST di negara masing-masing secara bertahap.

Sebagai catatan, pajak digital atau DST adalah pajak berbasis omzet yang dikenakan oleh beberapa yurisdiksi atas korporasi sektor digital dalam beberapa tahun terakhir ini menjelang tercapainya konsensus.

Pengenaan pajak digital secara unilateral sempat meningkatkan tensi hubungan bilateral antara yurisdiksi domisili, khususnya AS, dan yurisdiksi pasar yang mengenakan DST.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan catatan US Trade Representative (USTR), 6 yurisdiksi yang dipandang mengenakan DST secara unilateral berdasarkan investigasi Section 301 adalah Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.

AC sempat mengancam melakukan retaliasi berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan atas barang yang diimpor dari keenam negara. Namun, pemerintahan Joe Biden AS memutuskan untuk menunda pengenaan sanksi dan lebih mendorong tercapainya konsensus.

Pada 8 Oktober 2021, negara-negara anggota Inclusive Framework selain Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka, akhirnya menyetujui proposal Pilar 1 yang akan merealokasikan 25% residual profit korporasi global menuju yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar.

Naskah MLC untuk mengimplementasikan Amount A Pilar 1 rencananya akan diselesaikan pada awal 2022 dan ditandatangani pada pertengahan 2022. Apabila tidak ada hambatan, Amount A Pilar 1 akan berlaku pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN