KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:51 WIB
Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan proposal Pilar 1: Unified Approach masih sulit diterapkan oleh negara-negara berkembang.

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan Pilar 1 masih sulit diterapkan karena minimnya akses terhadap data dan juga kurangnya SDM yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan ketentuan pada Pilar 1.

"Bila Anda telah membaca progress report, dapat dilihat bahwa desain dari Pilar 1 sangatlah kompleks. Dengan demikian, kompleksitas administrasi akan menjadi tantangan dalam implementasi Pilar 1," ujar Melani dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Tak hanya membebani otoritas pajak, wajib pajak juga berpotensi menanggung cost of compliance yang lebih tinggi dengan adanya Pilar 1.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong agar desain final dari Pilar 1 yang lebih berkepastian, adil, sederhana, dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Untuk saat ini, Melani mengatakan Indonesia sudah siap menerapkan Pilar 1 mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan perjanjian multilateral di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Terlepas dari kesiapan Indonesia tersebut, implementasi dari Pilar 1 akan sangat bergantung pada AS. Pasalnya, AS adalah negara tempat mayoritas ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berdomisili.

Bila AS tak menandatangani dan meratifikasi MLC, dapat diproyeksikan bahwa Pilar 1 tidak dapat diimplementasikan. "AS berada dalam situasi politik yang mengharuskan DPR dan senat untuk menandatangani MLC," ujar Melani.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, MLC harus ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan diratifikasi sesuai dengan proses politik domestiknya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha