KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Desember 2022 | 13:51 WIB
Pilar 1 Masih Terlalu Kompleks untuk Diterapkan di Negara Berkembang

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan proposal Pilar 1: Unified Approach masih sulit diterapkan oleh negara-negara berkembang.

Melani Dewi Astuti, Analis Kebijakan Perpajakan Internasional Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan Pilar 1 masih sulit diterapkan karena minimnya akses terhadap data dan juga kurangnya SDM yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan ketentuan pada Pilar 1.

"Bila Anda telah membaca progress report, dapat dilihat bahwa desain dari Pilar 1 sangatlah kompleks. Dengan demikian, kompleksitas administrasi akan menjadi tantangan dalam implementasi Pilar 1," ujar Melani dalam The 10th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA), Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Tak hanya membebani otoritas pajak, wajib pajak juga berpotensi menanggung cost of compliance yang lebih tinggi dengan adanya Pilar 1.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong agar desain final dari Pilar 1 yang lebih berkepastian, adil, sederhana, dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan negara berkembang.

Untuk saat ini, Melani mengatakan Indonesia sudah siap menerapkan Pilar 1 mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan perjanjian multilateral di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Terlepas dari kesiapan Indonesia tersebut, implementasi dari Pilar 1 akan sangat bergantung pada AS. Pasalnya, AS adalah negara tempat mayoritas ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 berdomisili.

Bila AS tak menandatangani dan meratifikasi MLC, dapat diproyeksikan bahwa Pilar 1 tidak dapat diimplementasikan. "AS berada dalam situasi politik yang mengharuskan DPR dan senat untuk menandatangani MLC," ujar Melani.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, MLC harus ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi dan diratifikasi sesuai dengan proses politik domestiknya masing-masing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja