KAMBOJA

Picu Keresahan, Pemerintah Klarifikasi Soal Audit Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 16:34 WIB
Picu Keresahan, Pemerintah Klarifikasi  Soal Audit Pajak

Salah satu sudut di Pnom Penh, Kamboja.

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) Kamboja merilis pernyataan guna meredam kekhawatiran akan dampak buruk reformasi pajak terhadap pengusaha.

Melalui pernyataan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kong Vibol, GDT mengklarifikasi bahwa proses audit yang dilakukan GDT terhadap catatan bisnis, laporan keuangan, dan dokumen terkait lainnya dibuat dengan benar dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang ada.

“Audit dan penguatan undang-undang serta peraturan yang bersifat transparan ditujukan untuk memastikan integritas pembayar pajak. Namun, guna mendukung pengusaha kecil, GDT tidak melakukan audit untuk pengusaha kena pajak berskala kecil,” demikian kutipan pernyataan GDT, Jumat (27/12/2019)

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Hal Ini berarti tidak semua wajib pajak harus diaudit dan dinyatakan bersalah sehingga harus diperiksa ulang. GDT menegaskan semua pemeriksaan tergantung pada tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Sementara, program audit yang dicanangkan pemerintah ditujukan untuk memverifikasi laporan pajak.

Lebih lanjut, GDT menyatakan reformasi pajak ditujukan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak secara transparan dan adil. Dengan demikian, reformasi tidak dimaksudkan untuk membebani pengusaha melainkan untuk perbaikan sistem.

GDT merilis pernyataan tersebut setelah sebuah artikel berjudul ‘Akankah pengusaha meninggalkan Kamboja akibat reformasi yang meningkatkan pajak’ menarik banyak perhatian. Artikel yang dimuat surat kabar lokal itu pada akhirnya menimbulkan keresahan di antara pengusaha.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Artikel tersebut muncul setelah Kementerian Ekonomi dan Keuangan merilis aturan tentang audit pajak pada Maret lalu. Adapun aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kesetaraan pajak di Kamboja.

GDT menambahkan reformasi dimaksudkan untuk meringankan beban pembayar pajak dengan menghilangkan audit pajak berganda pada tahun yang sama. Selain itu, reformasi juga dimaksudkan untuk mengurangi suku bunga pemeriksaan pajak dari 2% menjadi 1,5%

Wajib Pajak juga dapat menantang hasil pemeriksaan dari GDT dalam waktu 30 hari setelah menerima hasil audit. Namun, jika dalam 30 hari ketidaksepahaman belum dapat diselesaikan, maka akan diperpanjang hingga 60 hari guna mengakomodasi konsultasi bersama.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

"GDT mendorong semua pembayar pajak untuk menentang setiap penilaian yang mereka anggap tidak benar," kata pernyataan itu

Menanggapi hal ini, Preap Kol Direktur Eksekutif Transparency International Cambodia mengatakan reformasi kebijakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih akuntabel dan transparan juga membuat tingkat korupsi di antara pegawai pajak dan bea cukai berkurang

“Reformasi pajak selama 3 tahun terakhir memberikan hasil yang menggembirakan. Kamboja akan menghimpun pendapatan yang lebih besar dari pajak, ketika semua bisnis membayarkan kewajibannya sepenuhnya,” kata Kol, seperti dilansir phnompenhpost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?