KABUPATEN SERANG

PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:03 WIB
PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Sejumlah wisatawan memanfaatkan waktu usai berlebaran dengan rekreasi di Pantai Sambolo Anyer, Serang, Banten, Selasa (26/5/2020). PHRI Serang meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.)

CILEGON, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, Banten, meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Caretaker PHRI Kabupaten Serang Sukarjo mengajukan rekomendasi paket stimulus yang terdiri dari 8 poin, termasuk penundaan atau pembebasan pajak hotel dan restoran. Menurutnya relaksasi itu akan membantu pengusaha memperbaiki likuiditasnya di tengah pandemi.

"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan dalam upaya bertahan di tengah kesulitan akibat wabah Covid-19," katanya di Cilegon, seperti dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sukarjo menjelaskan sektor pariwisata di Serang, terutama di kawasan Pantai Anyer, belum sepenuhnya pulih pasca-tsunami akibat letusan Gunung Anak Krakatau, dua tahun lalu. Kini, tekanan semakin berat karena ada pandemi virus Corona.

PHRI Kabupaten Serang pun mengajukan delapan poin rekomendasi kepada Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Serang, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang, serta Dinas Pariwisata Provinsi Banten agar membantu pelaku usaha hotel dan restoran melewati masa pandemi.

Selain penundaan atau penghapusan pajak hotel dan restaurant sementara waktu, sambung Sukarjo, PHRI juga meminta pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta diskon biaya listrik dan air.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

PHRI juga mengharapkan penundaan pembayaran PPh Pasal 21, penghapusan denda keterlambatan pembayaran PPh Pasal 21, pembebasan pembayaran pajak penerangan jalan, pembebasan pembayaran pajak reklame, dan diskon aboNemen listrik.

Sementara itu, seperti dilansir faktabanten.co.id, Ketua Harian Caretaker PHRI Kabupaten Serang Doddy Fathurahman menambahkan saat ini telah banyak hotel dan restoran yang memilih tutup sementara waktu karena beban biaya yang terlalu berat.

Misalnya di wilayah Anyer-Cinangka, dia menyebut puluhan hotel dan restoran telah berhenti beroperasi karena sepi pengunjung. "Rekomendasi yang kami ajukan sangat penting demi menghindari keterpurukan yang lebih dalam, seperti penutupan total dan PHK masal," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 24 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Imbas Tambang Pasir Laut, Daerah Ini Kumpulkan Pajak Melebihi Target

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN