KABUPATEN SERANG

PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:03 WIB
PHRI Minta Stimulus, Ini Perinciannya

Sejumlah wisatawan memanfaatkan waktu usai berlebaran dengan rekreasi di Pantai Sambolo Anyer, Serang, Banten, Selasa (26/5/2020). PHRI Serang meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.)

CILEGON, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang, Banten, meminta pemerintah kabupaten memberikan sejumlah stimulus di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Ketua Caretaker PHRI Kabupaten Serang Sukarjo mengajukan rekomendasi paket stimulus yang terdiri dari 8 poin, termasuk penundaan atau pembebasan pajak hotel dan restoran. Menurutnya relaksasi itu akan membantu pengusaha memperbaiki likuiditasnya di tengah pandemi.

"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan dalam upaya bertahan di tengah kesulitan akibat wabah Covid-19," katanya di Cilegon, seperti dikutip Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sukarjo menjelaskan sektor pariwisata di Serang, terutama di kawasan Pantai Anyer, belum sepenuhnya pulih pasca-tsunami akibat letusan Gunung Anak Krakatau, dua tahun lalu. Kini, tekanan semakin berat karena ada pandemi virus Corona.

PHRI Kabupaten Serang pun mengajukan delapan poin rekomendasi kepada Komisi II dan IV DPRD Kabupaten Serang, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Serang, serta Dinas Pariwisata Provinsi Banten agar membantu pelaku usaha hotel dan restoran melewati masa pandemi.

Selain penundaan atau penghapusan pajak hotel dan restaurant sementara waktu, sambung Sukarjo, PHRI juga meminta pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta diskon biaya listrik dan air.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

PHRI juga mengharapkan penundaan pembayaran PPh Pasal 21, penghapusan denda keterlambatan pembayaran PPh Pasal 21, pembebasan pembayaran pajak penerangan jalan, pembebasan pembayaran pajak reklame, dan diskon aboNemen listrik.

Sementara itu, seperti dilansir faktabanten.co.id, Ketua Harian Caretaker PHRI Kabupaten Serang Doddy Fathurahman menambahkan saat ini telah banyak hotel dan restoran yang memilih tutup sementara waktu karena beban biaya yang terlalu berat.

Misalnya di wilayah Anyer-Cinangka, dia menyebut puluhan hotel dan restoran telah berhenti beroperasi karena sepi pengunjung. "Rekomendasi yang kami ajukan sangat penting demi menghindari keterpurukan yang lebih dalam, seperti penutupan total dan PHK masal," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar