KP2KP SAMBAS

Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 13:30 WIB
Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Petugas KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu kegiatan membangun sendiri. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat meningkatkan frekuensi kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Melalui kunjungan lapangan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di 4 kecamatan di Kabupaten Sambas.

Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal menjelaskan KPDL kali ini memang berfokus pada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik mendirikan bangunan baru, renovasi, atau perluasan bangunan. Jika menemukan KMS, petugas lantas melakukan penelitian dengan menggali data dan informasi secara langsung melalui wajib pajak atau pihak-pihak yang berada di lokasi.

"Petugas yang melakukan pengamatan lapangan dan KPDL sudah menyiapkan Surat Imbauan kepada wajib pajak terkait dengan dasar pengawasan," kata Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui KPDL ini, petugas menggali potensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS. Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan ketentuan yang sudah berjalan sejak 1995.

Namun, melalui perubahan tarif PPN yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan