KP2KP SAMBAS

Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 13:30 WIB
Petugas Pajak Mulai Gencar Sisir Pembangunan Rumah, Bawa Surat Imbauan

Petugas KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu kegiatan membangun sendiri. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat meningkatkan frekuensi kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Melalui kunjungan lapangan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) di 4 kecamatan di Kabupaten Sambas.

Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal menjelaskan KPDL kali ini memang berfokus pada wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri, baik mendirikan bangunan baru, renovasi, atau perluasan bangunan. Jika menemukan KMS, petugas lantas melakukan penelitian dengan menggali data dan informasi secara langsung melalui wajib pajak atau pihak-pihak yang berada di lokasi.

"Petugas yang melakukan pengamatan lapangan dan KPDL sudah menyiapkan Surat Imbauan kepada wajib pajak terkait dengan dasar pengawasan," kata Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Melalui KPDL ini, petugas menggali potensi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas KMS. Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan ketentuan yang sudah berjalan sejak 1995.

Namun, melalui perubahan tarif PPN yang tertuang pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menyesuaikan tarif PPN KMS sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah