KP2KP TOMOHON

Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha warung makan. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM tentang ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan. Salah satunya, adanya batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun.

Guna menginformasikan ketentuan tersebut, KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara mengirimkan petugasnya untuk mendatangi beberapa wajib pajak pemilik usaha di Kelurahan Paslaten Satu. Kunjungan ini sebenarnya rutin dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan)," ujar petugas KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie dilansir pajak.go.id, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Salah satu wajib pajak yang disambangi adalah seorang pemilik usaha warung makan. Kepada wajib pajak, petugas menjelaskan kewajiban yang perlu dijalankan apabila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan tentang ketentuan baru soal omzet tidak kena pajak yang berlaku mulai 2022.

"Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," tutur Marsel.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar pajaknya dengan skema PPh final UMKM akan mendapat fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Artinya, UMKM beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika omzet UMKM sudah di atas Rp500 juta, baru penghitungan pajak dilakukan atas nilai omzet di atas Rp500 juta itu.

Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Tomohon juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

"Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu," tambah Marsel.

Petugas juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak yang bersedia mengisi SPT Tahunannya. Wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban pajaknya bisa menghubungi petugas di kantor pajak terdekat atau melalui saluran live chat DJP Online serta @kring_pajak di Twitter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak