KP2KP TOMOHON

Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Petugas ke Pedagang: Omzet Belum Rp500 Juta, Belum Wajib Bayar Pajak

Petugas KP2KP Tomohon saat berkunjung ke wajib pajak pemilik usaha warung makan. (foto: DJP)

TOMOHON, DDTCNews - Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM tentang ketentuan perpajakan yang perlu dijalankan. Salah satunya, adanya batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta dalam setahun.

Guna menginformasikan ketentuan tersebut, KP2KP Tomohon di Sulawesi Utara mengirimkan petugasnya untuk mendatangi beberapa wajib pajak pemilik usaha di Kelurahan Paslaten Satu. Kunjungan ini sebenarnya rutin dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan)," ujar petugas KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie dilansir pajak.go.id, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Salah satu wajib pajak yang disambangi adalah seorang pemilik usaha warung makan. Kepada wajib pajak, petugas menjelaskan kewajiban yang perlu dijalankan apabila seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan tentang ketentuan baru soal omzet tidak kena pajak yang berlaku mulai 2022.

"Jika omzet usaha Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya," tutur Marsel.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar pajaknya dengan skema PPh final UMKM akan mendapat fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Artinya, UMKM beromzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Jika omzet UMKM sudah di atas Rp500 juta, baru penghitungan pajak dilakukan atas nilai omzet di atas Rp500 juta itu.

Pada kesempatan ini, petugas KP2KP Tomohon juga menjelaskan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya.

"Jika pelaporan SPT disampaikan tepat waktu, maka Ibu tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp100 ribu," tambah Marsel.

Petugas juga memberikan asistensi langsung kepada wajib pajak yang bersedia mengisi SPT Tahunannya. Wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menjalankan kewajiban pajaknya bisa menghubungi petugas di kantor pajak terdekat atau melalui saluran live chat DJP Online serta @kring_pajak di Twitter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP