DATA PPS HARI INI

Peserta PPS Terus Bertambah, DJP Sudah Rilis 118.505 Surat Keterangan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juni 2022 | 12:30 WIB
Peserta PPS Terus Bertambah, DJP Sudah Rilis 118.505 Surat Keterangan

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 98.562 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Minggu, 19 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Dari jumlah peserta PPS tersebut, total harta yang diungkap sudah mencapai Rp222,33 triliun.

Periode pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 19 Juni 2022.

Wajib Pajak
98.562 wajib pajak,
naik 1,48% dari posisi hari sebelumnya 97.121 wajib pajak.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Surat Keterangan
118.505 surat keterangan,
naik 1,55% dari posisi hari sebelumnya 116.696 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp22.163,27 miliar,
naik 0,97% dari posisi hari sebelumnya Rp21.948,52 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp222.331,11 miliar,
naik 0,99% dari posisi hari sebelumnya Rp220.151,4 miliar.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Deklarasi Dalam Negeri
Rp193.173,56 miliar,
naik 1,04% dari posisi hari sebelumnya Rp191.182,3 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp17.800,29 miliar,
naik 0,8% dari posisi hari sebelumnya Rp17.657,42 miliar.

Investasi
Rp11.354 miliar,
naik 0,4% dari posisi hari sebelumnya Rp11.308 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha