PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Naik Signifikan, Setoran PPh Diyakini Tembus Rp25 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:30 WIB
Peserta PPS Naik Signifikan, Setoran PPh Diyakini Tembus Rp25 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat adanya kenaikan keikutsertaan wajib pajak pada program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini.

Bila tren terus berlanjut, setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS diperkirakan bisa mencapai Rp25 triliun atau bahkan lebih.

"Sehari kemarin saja Rp1 triliun, ini memang kita prediksi di hari-hari belakang. Orang pasti menunggu seminggu terakhir. Kita prediksi bisa lebih dari Rp25 [triliun]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan data per 14 Juni 2022, tercatat sudah ada 82.073 wajib pajak yang mengikuti PPS. Jumlah wajib pajak yang ikut PPS tercatat naik signifikan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya yang sebanyak 75.938 wajib pajak. Dengan demikian, terdapat kenaikan keikutsertaan wajib pajak hingga 8,08% dalam sehari.

Sejalan dengan tren tersebut, setoran PPh final dari peserta PPS juga meningkat. Setoran PPh final tercatat mencapai Rp17,74 triliun atau naik 8,76% bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Realisasi PPh final peserta PPS bersumber dari pengungkapan harta dengan nilai bersih mencapai Rp176,96 triliun.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS masih dapat mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN