PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Naik Signifikan, Setoran PPh Diyakini Tembus Rp25 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 14:30 WIB
Peserta PPS Naik Signifikan, Setoran PPh Diyakini Tembus Rp25 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat adanya kenaikan keikutsertaan wajib pajak pada program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini.

Bila tren terus berlanjut, setoran PPh final dari wajib pajak peserta PPS diperkirakan bisa mencapai Rp25 triliun atau bahkan lebih.

"Sehari kemarin saja Rp1 triliun, ini memang kita prediksi di hari-hari belakang. Orang pasti menunggu seminggu terakhir. Kita prediksi bisa lebih dari Rp25 [triliun]," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan data per 14 Juni 2022, tercatat sudah ada 82.073 wajib pajak yang mengikuti PPS. Jumlah wajib pajak yang ikut PPS tercatat naik signifikan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya yang sebanyak 75.938 wajib pajak. Dengan demikian, terdapat kenaikan keikutsertaan wajib pajak hingga 8,08% dalam sehari.

Sejalan dengan tren tersebut, setoran PPh final dari peserta PPS juga meningkat. Setoran PPh final tercatat mencapai Rp17,74 triliun atau naik 8,76% bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Realisasi PPh final peserta PPS bersumber dari pengungkapan harta dengan nilai bersih mencapai Rp176,96 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Wajib pajak yang belum turut serta dalam PPS masih dapat mengikuti program tersebut dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum lengkap dalam melaporkan harta perolehan 2016 hingga 2020 pada SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan