KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 15:53 WIB
Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan izin perdana pengelolaan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan KIHT akan menjadi area produksi bagi produsen rokok berskala kecil secara legal. Adapun KIHT dibentuk sesuai berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020.

"Kami menetapkan pengusaha yang akan meng-organize KIHT tersebut. Dia itu Perusda Kabupaten Soppeng. Kami harap KIHT juga bisa menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deni menambahkan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut akan mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari kemudahan kegiatan berusaha, kemudahan perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Izin pengelolaan KIHT diberikan setelah Perusda Soppeng memberikan pemaparan di depan petugas Bea Cukai mengenai rencana pembentukan KIHT secara virtual. Nanti, DJBC akan menjadi fasilitator dan pembina para produsen rokok di kawasan tersebut.

Selain itu, Bea Cukai akan berkolaborasi dengan pengusaha, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal sehingga rokok legal produksi KIHT tersebut bisa mengisi kekosongan rokok ilegal di pasar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KIHT Soppeng berdiri di atas lahan lahan seluas 4 hektare. Pada area tersebut, Perusda Soppeng akan menjalankan jasa listing rokok dengan pelanggan para pelaku usaha kecil di KIHT yang tidak memiliki mesin.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala kecil tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

“KIHT Soppeng visinya mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, yang lebih modern dan berdaya saing,” bunyi keterangan pada foto yang diunggah pada media sosial @bckanwilsulbagsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak