KAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU

Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 13 Juli 2020 | 15:53 WIB
Perusda Soppeng Kantongi Izin KIHT Perdana di Indonesia

Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memberikan izin perdana pengelolaan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Soppeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan KIHT akan menjadi area produksi bagi produsen rokok berskala kecil secara legal. Adapun KIHT dibentuk sesuai berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.04/2020.

"Kami menetapkan pengusaha yang akan meng-organize KIHT tersebut. Dia itu Perusda Kabupaten Soppeng. Kami harap KIHT juga bisa menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel," katanya kepada DDTCNews, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Deni menambahkan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut akan mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari kemudahan kegiatan berusaha, kemudahan perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Izin pengelolaan KIHT diberikan setelah Perusda Soppeng memberikan pemaparan di depan petugas Bea Cukai mengenai rencana pembentukan KIHT secara virtual. Nanti, DJBC akan menjadi fasilitator dan pembina para produsen rokok di kawasan tersebut.

Selain itu, Bea Cukai akan berkolaborasi dengan pengusaha, penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal sehingga rokok legal produksi KIHT tersebut bisa mengisi kekosongan rokok ilegal di pasar.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

KIHT Soppeng berdiri di atas lahan lahan seluas 4 hektare. Pada area tersebut, Perusda Soppeng akan menjalankan jasa listing rokok dengan pelanggan para pelaku usaha kecil di KIHT yang tidak memiliki mesin.

Pemberdayaan pelaku usaha rokok berskala kecil tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulawesi Selatan.

“KIHT Soppeng visinya mengembalikan kejayaan rokok Soppeng seperti pada era 70-an, yang lebih modern dan berdaya saing,” bunyi keterangan pada foto yang diunggah pada media sosial @bckanwilsulbagsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah