JEPANG

Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:30 WIB
Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang memberikan kenaikan upah bagi karyawannya.

Perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% rencananya bakal berhak mendapatkan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah. Saat ini fasilitas yang diberikan hanya sebesar 20%.

"Upah tidak pernah bertumbuh selama 30 tahun terakhir. Pada sisi lain, dividen yang diterima pemegang saham dan kas perusahaan terus meningkat di tengah pandemi Covid-19," tulis partai petahana di Jepang dalam draf kebijakannya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bagi perusahaan kecil yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%, Jepang berencana memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah. Saat ini, insentif yang diberikan bagi perusahaan kecil hanya sebesar 25%.

Sebaliknya, Jepang berencana untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan yang tidak meningkatkan upah karyawannya.

"Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap upah di sektor swasta untuk meningkatkan upah dan inflasi," ujar ekonom dari SMBC Nikko Securities Yoshimasa Maruyama seperti dilansir business-standard.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, akibat upah yang tidak bertumbuh selama 3 dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Jepang tercatat kian melambat dan terus mengalami deflasi.

Kebijakan pajak yang dirancang oleh partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), dan koalisinya, Komeito, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan sekaligus mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?