JEPANG

Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:30 WIB
Perusahaan yang Mau Naikkan Gaji Karyawan Dapat Insentif Pajak

Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.

TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang memberikan kenaikan upah bagi karyawannya.

Perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% rencananya bakal berhak mendapatkan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah. Saat ini fasilitas yang diberikan hanya sebesar 20%.

"Upah tidak pernah bertumbuh selama 30 tahun terakhir. Pada sisi lain, dividen yang diterima pemegang saham dan kas perusahaan terus meningkat di tengah pandemi Covid-19," tulis partai petahana di Jepang dalam draf kebijakannya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bagi perusahaan kecil yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%, Jepang berencana memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah. Saat ini, insentif yang diberikan bagi perusahaan kecil hanya sebesar 25%.

Sebaliknya, Jepang berencana untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan yang tidak meningkatkan upah karyawannya.

"Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap upah di sektor swasta untuk meningkatkan upah dan inflasi," ujar ekonom dari SMBC Nikko Securities Yoshimasa Maruyama seperti dilansir business-standard.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, akibat upah yang tidak bertumbuh selama 3 dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Jepang tercatat kian melambat dan terus mengalami deflasi.

Kebijakan pajak yang dirancang oleh partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), dan koalisinya, Komeito, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan sekaligus mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN