Gerhana bulan parsial diamati di atas Kastil Gifu di Gifu, pusat Jepang, Jumat (19/11/2021), dalam foto yang diambil oleh Kyodo. ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/RWA/sa.
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan, baik skala kecil maupun besar, yang memberikan kenaikan upah bagi karyawannya.
Perusahaan besar yang meningkatkan upah karyawan sebesar 4% rencananya bakal berhak mendapatkan insentif berupa tambahan pengurangan pajak sebesar 30% dari kenaikan upah. Saat ini fasilitas yang diberikan hanya sebesar 20%.
"Upah tidak pernah bertumbuh selama 30 tahun terakhir. Pada sisi lain, dividen yang diterima pemegang saham dan kas perusahaan terus meningkat di tengah pandemi Covid-19," tulis partai petahana di Jepang dalam draf kebijakannya, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Bagi perusahaan kecil yang meningkatkan upah karyawan hingga 2,5%, Jepang berencana memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 40% dari kenaikan upah. Saat ini, insentif yang diberikan bagi perusahaan kecil hanya sebesar 25%.
Sebaliknya, Jepang berencana untuk menolak permohonan insentif yang diajukan oleh perusahaan yang tidak meningkatkan upah karyawannya.
"Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin melakukan intervensi terhadap upah di sektor swasta untuk meningkatkan upah dan inflasi," ujar ekonom dari SMBC Nikko Securities Yoshimasa Maruyama seperti dilansir business-standard.com.
Untuk diketahui, akibat upah yang tidak bertumbuh selama 3 dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Jepang tercatat kian melambat dan terus mengalami deflasi.
Kebijakan pajak yang dirancang oleh partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP), dan koalisinya, Komeito, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan sekaligus mendistribusikan kekayaan secara lebih merata. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.