EFEK VIRUS CORONA

Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:23 WIB
Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Pers bersama-sama dengan asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia mendesak pemerintah segera memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital seperti Google.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan multinasional tersebut pada saat ini hanya berperan sebagai penyedia lapak untuk berbagai informasi. Padahal, informasi tersebut adalah hasil kerja para perusahaan media.

"Sejauh ini kan hubungannya menjadi tidak simetris. Media mainstream yang memproduksi informasi. Sementara media sosial seperti Google, Facebook, Twitter mendapatkan keuntungan dari banyaknya traffic yang mereka peroleh," katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Arif mengatakan perusahaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital tetap harus menanggung biaya besar dalam memproduksi informasi. Sementara itu, ongkos memproduksi informasi yang berkualitas juga membutuhkan biaya mahal.

Situasi menjadi semakin berat saat terjadi pandemi virus Corona seperti sekarang ini, lantaran pendapatan media juga berkurang. Adapun pada perusahaan digital, menurut Arif, tetap bisa mengeruk laba besar karena selalu ramai diakses.

Dia menambahkan kondisi itu bisa diperbaiki jika berbagai perusahaan digital membayar pajak pada pemerintah Indonesia, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Meskipun ketentuan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020, Arif menilai pemerintah masih perlu menyelesaikan beberapa hal teknis agar bisa memajaki Google.

"Diharapkan mereka segera masuk dalam sistem pajak kita sehingga pendapatan pemerintah bertambah dan ada cukup anggaran untuk memberi insentif pada perusahaan media," ujarnya.

Menurut Arif, para pengusaha media massa sangat membutuhkan beberapa insentif dari pemerintah untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, perusahaan media massa memang termasuk dalam sektor usaha yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, Arif menilai insentif itu belum cukup. Beberapa stimulus lain yang juga dibutuhkan misalnya pembebasan PPN dan subsidi pembelian kertas, subsidi listrik hingga akhir tahun, dan restrukturisasi kredit di perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 29 November 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan