EFEK VIRUS CORONA

Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:23 WIB
Perusahaan Media di Indonesia Desak Pemberlakuan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Pers bersama-sama dengan asosiasi perusahaan pers dan pekerja pers Indonesia mendesak pemerintah segera memberlakukan pajak terhadap perusahaan digital seperti Google.

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan multinasional tersebut pada saat ini hanya berperan sebagai penyedia lapak untuk berbagai informasi. Padahal, informasi tersebut adalah hasil kerja para perusahaan media.

"Sejauh ini kan hubungannya menjadi tidak simetris. Media mainstream yang memproduksi informasi. Sementara media sosial seperti Google, Facebook, Twitter mendapatkan keuntungan dari banyaknya traffic yang mereka peroleh," katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Arif mengatakan perusahaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun digital tetap harus menanggung biaya besar dalam memproduksi informasi. Sementara itu, ongkos memproduksi informasi yang berkualitas juga membutuhkan biaya mahal.

Situasi menjadi semakin berat saat terjadi pandemi virus Corona seperti sekarang ini, lantaran pendapatan media juga berkurang. Adapun pada perusahaan digital, menurut Arif, tetap bisa mengeruk laba besar karena selalu ramai diakses.

Dia menambahkan kondisi itu bisa diperbaiki jika berbagai perusahaan digital membayar pajak pada pemerintah Indonesia, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Meskipun ketentuan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020, Arif menilai pemerintah masih perlu menyelesaikan beberapa hal teknis agar bisa memajaki Google.

"Diharapkan mereka segera masuk dalam sistem pajak kita sehingga pendapatan pemerintah bertambah dan ada cukup anggaran untuk memberi insentif pada perusahaan media," ujarnya.

Menurut Arif, para pengusaha media massa sangat membutuhkan beberapa insentif dari pemerintah untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saat ini, perusahaan media massa memang termasuk dalam sektor usaha yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Namun, Arif menilai insentif itu belum cukup. Beberapa stimulus lain yang juga dibutuhkan misalnya pembebasan PPN dan subsidi pembelian kertas, subsidi listrik hingga akhir tahun, dan restrukturisasi kredit di perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN