PMK 81/2024

PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 18:45 WIB
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan objek PPh Pasal 22 yang bersifat final.

Berdasarkan Pasal 358 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang bersifat final itu wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan,” bunyi Pasal 1 nomor 193 PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dikecualikan jika PPMSE bersangkutan memenuhi salah satu kondisi ini. Pertama, hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet). Kedua, hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto. Ketiga, tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Lebih lanjut, terdapat 2 tarif PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto. Bila PPMSE telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang mengatur perdagangan berjangka komoditi maka tarifnya 0,1% dari nilai transaksi.

Namun, apabila PPMSE tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak memungut PPh 22 maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh 22 bersifat final dengan tarif 0,2% dari nilai transaksi aset kripto.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“PPh Pasal 22…bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi pengggalan Pasal 359 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 tersebut disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya