PMK 81/2024

PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2024 | 18:45 WIB
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan objek PPh Pasal 22 yang bersifat final.

Berdasarkan Pasal 358 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, PPh Pasal 22 yang bersifat final itu wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan,” bunyi Pasal 1 nomor 193 PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Namun, kewajiban memungut PPh Pasal 22 dikecualikan jika PPMSE bersangkutan memenuhi salah satu kondisi ini. Pertama, hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet). Kedua, hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto. Ketiga, tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto.

Lebih lanjut, terdapat 2 tarif PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto. Bila PPMSE telah memiliki izin dari pejabat yang berwenang mengatur perdagangan berjangka komoditi maka tarifnya 0,1% dari nilai transaksi.

Namun, apabila PPMSE tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak memungut PPh 22 maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh 22 bersifat final dengan tarif 0,2% dari nilai transaksi aset kripto.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“PPh Pasal 22…bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi,” bunyi pengggalan Pasal 359 ayat (3) PMK 68/2022 s.t.d.d PMK 81/2024.

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 22 tersebut disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor