PER-04/PJ/2020

Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 13:30 WIB
Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang operasional usahanya bakal ditutup bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Namun, sejalan dengan tahapan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif (NE). Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa salah satu kriteria penetapan WP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut, silakan ajukan permohonan penetapan WP NE terlebih dulu," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Permohonan penetapan wajib pajak NE bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara online melalui layanan Kring Pajak. Permohonan melalui KPP terdaftar dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan serta dokumen yang disyaratkan.

"Dokumen tersebut meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa WP memenuhi kriteria WPNE dan surat pernyataan WPNE," ujar DJP.

Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan penetapan WPNE melalui tautan berikut ini. Setidaknya ada 11 kriteria wajib pajak bisa ditetapkan statusnya sebagai non-efektif yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegoatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b (poin kedua di atas) yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Hingga kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tujuh kriteria lainnya bisa disimak pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Terakhir, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j (10 kriteria) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penguman DJP terkait dengan penetapan dan pengaktifan kembali WPNE bisa disimak pada laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?