PER-04/PJ/2020

Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 September 2022 | 13:30 WIB
Perusahaan Mau Tutup Bisa Ajukan Status WP Non-Efektif, Simak Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang operasional usahanya bakal ditutup bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Namun, sejalan dengan tahapan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penetapan wajib pajak Non-Efektif (NE). Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa salah satu kriteria penetapan WP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut, silakan ajukan permohonan penetapan WP NE terlebih dulu," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permohonan penetapan wajib pajak NE bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara online melalui layanan Kring Pajak. Permohonan melalui KPP terdaftar dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan serta dokumen yang disyaratkan.

"Dokumen tersebut meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa WP memenuhi kriteria WPNE dan surat pernyataan WPNE," ujar DJP.

Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan penetapan WPNE melalui tautan berikut ini. Setidaknya ada 11 kriteria wajib pajak bisa ditetapkan statusnya sebagai non-efektif yang diatur dalam PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegoatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b (poin kedua di atas) yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Hingga kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Tujuh kriteria lainnya bisa disimak pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Terakhir, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j (10 kriteria) yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penguman DJP terkait dengan penetapan dan pengaktifan kembali WPNE bisa disimak pada laman berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN