PMK 134/2020

Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:15 WIB
Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Salah satu gudang berikat di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020 memberikan ketentuan khusus mengenai pemanfaatan bahan baku yang diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).

Pasal 21 ayat 1 PMK itu menyebutkan sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas bea masuk DTP wajib menggunakan bahan baku yang diimpor untuk memproduksi barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri.

Bahan baku yang diimpor, masih dari pasal tersebut, juga wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

"Dalam hal perusahaan industri sektor tertentu tidak melaksanakan ketentuan [Pasal 21 ayat 1], keputusan menteri ... dicabut dan perusahaan industri sektor tertentu wajib melunasi bea masuk yang terutang," bunyi Pasal 21 ayat 2 PMK No. 134/2020, seperti dikutip Senin (28/9/2020).

Apabila dari kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya penyalahgunaan ketentuan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjalankan fungsi audit, kepala kantor wilayah DJBC, kepala kantor bea dan cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC untuk mencabut keputusan menteri keuangan (KMK) pemberian fasilitas bea masuk DTP.

Pemungutan dan penagihan bea masuk terutang akibat pencabutan KMK akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Seperti diketahui,PMK No. 134/2020 memberikan fasilitas bea masuk DTP kepada 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.

Jenis bahan baku yang dapat diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP juga berbeda-beda tergantung sektor industri tertentu yang mengimpor bahan baku tersebut.

Jenis bahan baku yang bisa diimpor dan mendapatkan bea masuk DTP tersebut diperinci pada lampiran B PMK No. 134/2020. Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:30 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Mereknya

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar