PMK 49/2019

Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:58 WIB
Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun

Ilustrasi tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memberikan kepastian dari sisi waktu, perundingan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dibatasi paling lama 2 tahun.

Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019. Dalam regulasi terdahulu, yakni PMK No.240/PMK/03/2014, tidak ada batasan waktu terkait perundingan. Hal tersebut memunculkan ketidakpastian, terutama bagi wajib pajak.

“Dirjen Pajak melaksanakan perundingan dengan pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu selama 24 bulan,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam PMK No.49/PMK.03/2019, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Batasan 2 tahun itu terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B.

Adapun perundingan dilakukan melalui pertemuan langsung, sambungan telepon, konferensi video, dan/ atau saluran lain yang disepakati oleh Dirjen Pajak dan pejabat berwenang mitra P3B. Dirjen Pajak juga membentuk delegasi perunding.

Hasil perundingan dituangkan dalam Persetujuan Bersama yang dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP. Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan dapat terjadi dalam beberapa kondisi.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pertama, perundingan menghasilkan kesepakatan untuk membuat Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan. Kedua,perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu.

Ketiga, perundingan dilaksanakan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan putusan banding diucapkan, perundingan belum menghasilkan kesepakatan. Keempat, telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan.

Kelima, wajib pajak dalam negeri mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP.

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan surat keputusan dalam batas waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya atau disampaikannya pemberitahuan tertulis dari atau kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN