PEGAWAI NEGERI SIPIL

Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:45 WIB
Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus mematangkan rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) agar komponennya lebih sederhana.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan implementasi skema baru penggajian PNS mempertimbangkan berbagai prasyarat, termasuk ketersediaan anggaran. Saat ini, pemerintah sedang memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan sudah terpenuhi. Padahal, sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi pandemi Covid ini," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Haryomo mengatakan ada setidaknya 3 prasyarat bagi pemerintah untuk merealisasikan skema baru penggajian PNS. Pertama, semua instansi harus sudah melakukan analisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Ketiga, kemampuan keuangan negara. Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS, sambungnya, juga mengatur perubahan skema penggajian PNS secara bertahap.

"Implementasinya itu tergantung dari pre-request yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga:
Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sebelumnya, BKN menyatakan tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian PNS agar komponennya lebih sederhana dibandingkan dengan skema saat ini. Formula gaji pokok PNS ke depan tidak lagi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang, tetapi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Formula tunjangan akan terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan merujuk pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 17:30 WIB REFORMASI BIROKRASI

Angkat Honorer Jadi ASN, Pemerintah Hadapi Sejumlah Kendala Teknis

Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Wamenkeu: ASN yang Tugas Belajar, Ingat Kuliah Anda Dibiayai Pajak!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN