PEGAWAI NEGERI SIPIL

Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:45 WIB
Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus mematangkan rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) agar komponennya lebih sederhana.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan implementasi skema baru penggajian PNS mempertimbangkan berbagai prasyarat, termasuk ketersediaan anggaran. Saat ini, pemerintah sedang memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan sudah terpenuhi. Padahal, sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi pandemi Covid ini," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Haryomo mengatakan ada setidaknya 3 prasyarat bagi pemerintah untuk merealisasikan skema baru penggajian PNS. Pertama, semua instansi harus sudah melakukan analisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Ketiga, kemampuan keuangan negara. Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS, sambungnya, juga mengatur perubahan skema penggajian PNS secara bertahap.

"Implementasinya itu tergantung dari pre-request yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Sebelumnya, BKN menyatakan tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian PNS agar komponennya lebih sederhana dibandingkan dengan skema saat ini. Formula gaji pokok PNS ke depan tidak lagi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang, tetapi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Formula tunjangan akan terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan merujuk pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Rabu, 27 November 2024 | 15:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:51 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah di Kabinet Prabowo, 229.901 ASN Akan Dipindahkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan