KEBIJAKAN PAJAK

Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 18:29 WIB
Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat tarif PPN yang saat ini berlaku di Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia termasuk salah satu dari 21 negara yang mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara tercatat mengenakan PPN dengan tarif 11% hingga 20%. Sebanyak 24 negara yang mengenakan PPN dengan tarif lebih dari 20%.

Perbandingan pengenaan tarif PPN di berbagai yurisdiksi sedang dikaji pemerintah. Apalagi, Indonesia memerlukan sumber penerimaan guna menyokong kebutuhan belanja yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

“Kita perlu mencari alternatif di tengah ruang fiskal yang makin sempit," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Tak hanya kebutuhan penerimaan yang terus meningkat, ada juga pertimbangan tax ratio Indonesia yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) itu makin menurun akibat pandemi Covid-19.

Pada 2008, tax ratio Indonesia masih mampu mencapai 16,88%. Setelah itu, tax ratio, tercatat memiliki tren cenderung turun hingga pada 2021 diperkirakan hanya mencapai sebesar 8,74%.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

"Ini situasi tax ratio kita. Kalau kita mau meningkatkan peran serta belanja maka perlu ada sumber penerimaan," ujar Suryo.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Suryo mengatakan pemerintah akan mengkaji secara komprehensif dampak kenaikan tarif PPN atau penerapan PPN multitarif terhadap perekonomian.

"UU PPN saat ini single rate. Kalau akan multiple rate, itu akan didiskusikan. Semua akan kami diskusikan di internal oleh antarunit Kemenkeu dan antarkementerian serta pengusaha. Apa dampaknya kalau single dan multiple rate," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Bila tarif akan dinaikkan, pemerintah juga akan mengkaji dampaknya terhadap perekonomian, seperti tingkat inflasi. Dengan demikian, perlu ada kebijakan guna merespons inflasi yang timbul akibat kenaikan tarif PPN.

Suryo menegaskan kebijakan PPN yang diambil ke depan akan tetap menyeimbangkan berbagai aspek. Simak pula ‘Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak’ dan ‘Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak’.

"Ini terus-menerus dikalibrasi. Pada satu titik mendorong ekonomi, mencari penerimaan, serta ada policy measures dan administrative measures yang dipertimbangkan," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 21:26 WIB

Gross premium asuransi nasional sekitar 500 trilun. Seandainya kena 2% PPN atas premi sudah dapat menyumbang 10 trilun 😀

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen