ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data Nama NPWP Belum Bisa Online, Permohonan Harus ke KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:30 WIB
Perubahan Data Nama NPWP Belum Bisa Online, Permohonan Harus ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa perubahan data berupa nama dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak bisa dilakukan secara online. Perubahan data perlu diajukan permohonannya melalui KPP terdaftar.

Sesuai dengan lampiran PER-04/PJ/2020, kolom nama diisi dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP atau paspor, KITAS, atau KITAP. Sementara untuk gelar, pengisiannya hanya dilakukan apabila wajib pajak memiliki gelar depan dan/atau belakang.

"Jadi jika terdapat perbedaan data [antara NIK dan NPWP] silakan ajukan permohonan perubahan data," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data berupa nama secara tertulis melalui KPP terdaftar. Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," cuit @kring_pajak.

Selain itu, wajib pajak juga diimbau melakukan validasi data NPWP. Hal ini sejalan dengan implementasi pemanfaatan data NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemutakhiran data secara mandiri atas data-data utama perlu dilakukan paling lambat 31 Maret 2023. Sementara pemutakhiran data-data selain data utama, masih bisa dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Pemutakhiran data dpt dilakukan oleh Wajib Pajak melalui DJP Online, dengan cara datang langsung ke KPP terdaftar, atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi