KINERJA KUARTAL III/2018

Pertumbuhan Industri Pengolahan Masih di Bawah PDB

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 14:58 WIB
Pertumbuhan Industri Pengolahan Masih di Bawah PDB

Perkembangan pertumbuhan industri pengolahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi industri pengolahan dalam produk domestik bruto masih cukup besar. Namun, hingga kuartal III/2018, kenaikan lapangan usaha ini masih berada di bawah performa pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan secara umum, industri pengolahan pada kuartal III/2018 tercatat tumbuh sebesar 4,33% (year on year/yoy). Khusus untuk industri pengolahan nonmigas mencatatkan pertumbuhan 5,01%. Capaian itu di bawah performa pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.

“Industri kan beberapa tahun lalu tinggi, kemudian terjadi perlambatan. Kita lihat sekarang kuncinya adalah mempertahankan angka [capaian] yang sudah bagus,” ujarnya di Kantor BPS, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Dia menjelaskan yang seharusnya menjadi perhatian industri pengolahan adalah dua segmen industri. Pertamaadalah industi kimia, farmasi dan obat tradisional. Kedua, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik, dan peralatan listrik.

Dua segmen industri ini terkontraksi pada kuartal III/2018. Industri kimia dan farmasi terkontraksi sebesar 2,80%. Industi barang logam, komputer dan elektronik mengalami kontraksi 1,84%.

“Jadi penting untuk melakukan indentifikasi. Misalnya, industi makanan dan minunan, tekstil dan kulit sudah bagus. Namun, industri kimia dan komputer masih tinggi konten impornya. Jadi itu yang jadi perhatian," tandasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada kuartal III/2018, porsi industri pengolahan dalam struktur PDB nasional sebesar 19,66%. Angka ini tercatat lebih rendah dibanding kuartal II/2018 yang mencapai 19,80%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 November 2024 | 16:35 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95%, Sri Mulyani Ungkap Faktor Pendorongnya

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?