BERITA PAJAK HARI INI

Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2016 | 10:23 WIB
Pertumbuhan Ekonomi RI di Bawah 5%

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai lemahnya permintaan domestik di tanah air tersebar di beberapa media nasional pagi ini, (17/6). Adapun lemahnya permintaan domestik ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua 2016 lebih rendah daripada sebelumnya, yakni dibawah 5%.

Selain itu, ada juga berita mengenai lobi percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty yang belum kunjung selesai. Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pihak percaya dapat merangsang pertumbuhan pasar properti. Lantas berapa persentase perkiraan pertumbuhan pasar properti yang dimaksud? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • BI: Ekonomi Q-II Tumbuh di Bawah 5%

Lemahnya permintaan domestik diperkirakan tidak banyak mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua ini. Karena itu, BI memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2016 lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Masih rendahnya permintaan domestik juga ditunjukkan oleh investasi swasta non-bangunan yang masih sangat lemah, meskipun belanja modal pemerintah digenjot.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Tax Amnesty Jadi Kunci Pertumbuhan

Ciputra grup meyakini disahkannya kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan memacu pertumbuhan properti yang saat ini sedang lesu. Secara umum, pertumbuhan pasar properti yang dibarengi pengampunan pajak akan mencapai hingga 15%.

  • Demi Tax Amnesty, Lobi ke Partai Terus Digalang

Pembahasan RUU tax amnesty masih berlangsung di Panja DPR. Karena itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terus melobi para pimpinan partai politik. Rabu siang kemarin (15/6), Bambang memberikan penjelasan di Panja DPR, dan malam harinya bertemu dengan beberapa pimpinan partai.

  • Kerek PAD, Bali Putihkan Denda BBNKB dan PKB

Bali melakukan gebrakan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35/2016 dan akan diberlakukan mulai 20 Juni 2016 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Made Santha menekankan bahwa kebijakan terbaru tersebut diharapkan akan meningkatkan PAD‎ meskipun tidak dalam jangka waktu dekat.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Penerimaan Seret, Pemerintah Obral Utang

Akumulasi masih terkontraksinya realisasi penerimaan pajak dan tidak pastinya kondisi ekonomi global ke depan memicu agresivitas pemerintah menerbitkan surat utang negara paruh pertama tahun ini. Menjelang akhir semester I-2016 pasca penerbitan samurai bond senilai ¥100 miliar pada Rabu (15/6), realisasi penerbitan surat berharga negara (SBN) bruto mencapai 76,6% dari kebutuhan tahun ini Rp556 triliun.

  • UMKM Dapat Tarif Khusus Pengampunan Pajak

Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.

  • Tarif Pajak Bukan Alasan Penjualan Sedan Rendah

Tingginya pajak yang dibebankan pemerintah untuk kendaraan jenis sedan dinilai bukanlah faktor utama rendahnya penjualan segmen tersebut. Aspek fungsional dan karakteristik masyarakat masih menjadi penentu minimnya konsumsi sedan tanah air. Konsumen Indonesia masih mementingkan daya tampung, baik penumpang maupun barang bawaan.

  • Gubernur Tokyo Ajukan Pengunduran Diri

Gubernur Tokyo Yoichi Masuzoe berencana mengajukan pengunduran diri pada Rabu (15/6/) pagi, setelah diketahui menyalahgunakan pemakaian dana pajak termasuk untuk liburan keluarga dan benda seni, menurut televisi NHK. Ia akan menjadi gubernur Tokyo kedua yang mengundurkan diri sejak kota itu memenangkan hak sebagai penyelenggara olimpiade musim panas 2020, meskipun penuntut mengatakan kepergiannya tidak akan berpengaruh pada persiapan pesta olahraga tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu