KEBIJAKAN MONETER

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 17:04 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mencapai asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar 5,3%. Kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, otoritas moneter menyiapkan kebijakan agar kue pertumbuhan dapat terbagi secara merata. Kebijakan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian tengah disiapkan.

“BI masih memiliki peranan yang besar dari sisi UMKM dan sektor syariah untuk mendorong partisipasi pelaku ekonomi menjadi lebih banyak. Jadi, ekonomi tumbuh lebih inklusif, lebih membawa banyak pelaku ke dalam perekonomian,” katanya di Kantor BI, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Dody menyebutkan kebijakan akomodatif masih terbuka untuk diteruskan BI pada paruh kedua 2019. Relaksasi kebijakan makroprudensial menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan oleh bank sentral untuk mendorong inklusi.

Selain itu, kebijakan yang akomodatif juga ditujukan untuk sektor ekonomi digital. Sektor yang relatif baru ini, menurut dia, akan terus dikembangkan karena besarnya potensi pelaku usaha baru yang terlibat di sektor keuangan digital.

“Kebijakan akomodatif lain yang BI punya adalah pada kebijakan makroprudensial. Ini akan terus kita lihat kedepannya. Saya belum bisa mengatakan di sini, tapi salah satu pemikiran BI dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, kebijakan makroprudensial telah dilakukan BI pada tahun lalu dengan relaksasi kewajiban pembayaran uang muka di sektor properti (loan to values/LTV). Salah satu inti dari kebijakan tersebut adalah membebaskan rasio LTV semua jenis rumah untuk kepemilikan pertama.

Dalam aturan yang lama, bank memberlakukan LTV 85% untuk rumah pertama. Dengan demikian, besaran kredit dari perbankan sebesar 85% dari nilai rumah dan uang muka dari debitur sebesar 15%. Kebijakan tersebut dipilih untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN