KEBIJAKAN MONETER

Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 17:04 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Ini Strategi BI Hingga Akhir 2019

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mencapai asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar 5,3%. Kebijakan moneter diarahkan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian.

Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, otoritas moneter menyiapkan kebijakan agar kue pertumbuhan dapat terbagi secara merata. Kebijakan untuk mendorong inklusi dalam struktur perekonomian tengah disiapkan.

“BI masih memiliki peranan yang besar dari sisi UMKM dan sektor syariah untuk mendorong partisipasi pelaku ekonomi menjadi lebih banyak. Jadi, ekonomi tumbuh lebih inklusif, lebih membawa banyak pelaku ke dalam perekonomian,” katanya di Kantor BI, Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Dody menyebutkan kebijakan akomodatif masih terbuka untuk diteruskan BI pada paruh kedua 2019. Relaksasi kebijakan makroprudensial menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan oleh bank sentral untuk mendorong inklusi.

Selain itu, kebijakan yang akomodatif juga ditujukan untuk sektor ekonomi digital. Sektor yang relatif baru ini, menurut dia, akan terus dikembangkan karena besarnya potensi pelaku usaha baru yang terlibat di sektor keuangan digital.

“Kebijakan akomodatif lain yang BI punya adalah pada kebijakan makroprudensial. Ini akan terus kita lihat kedepannya. Saya belum bisa mengatakan di sini, tapi salah satu pemikiran BI dengan kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Seperti diketahui, kebijakan makroprudensial telah dilakukan BI pada tahun lalu dengan relaksasi kewajiban pembayaran uang muka di sektor properti (loan to values/LTV). Salah satu inti dari kebijakan tersebut adalah membebaskan rasio LTV semua jenis rumah untuk kepemilikan pertama.

Dalam aturan yang lama, bank memberlakukan LTV 85% untuk rumah pertama. Dengan demikian, besaran kredit dari perbankan sebesar 85% dari nilai rumah dan uang muka dari debitur sebesar 15%. Kebijakan tersebut dipilih untuk meningkatkan penyaluran kredit perbankan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?