PROYEKSI EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kembali ke 5% pada 2023

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:38 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kembali ke 5% pada 2023

Sejumlah pekerja beraktivitas di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan baru dapat kembali ke kisaran 5% pada 2023 seiring dengan ditemukannya vaksin virus Corona atau Covid-19.

Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional akan pulih—seperti sebelum muncul pandemi Covid-19—paling cepat 2023 apabila vaksin Covid-19 ditemukan.

"Selain itu, seluruh kebijakan, apakah makro, fiskal, moneter, dan struktural itu juga harus diarahkan untuk mencapai target di 2023 paling lambat," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Raden menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 akan mengalami tekanan yang paling berat akibat pandemi. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke level negatif.

Sementara pada kuartal I/2020, realisasi pertumbuhan ekonomi hanya 2,97%, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal IV/2019 sebesar 4,97%, maupun kuartal I/2019 yang mencapai 5,07%.

Meski begitu, ia memprediksi ekonomi mulai membaik kuartal III/2020 mengingat jumlah pasien Corona mulai menurun dan adanya berbagai program pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp677,2 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Namun tidak semua sektor usaha ini akan sama pemulihannya. Seperti sektor pariwisata akan telat pemulihannya, tetapi ada juga sektor yang duluan rebound seperti kesehatan," ujar Raden.

Raden juga berharap vaksin dapat segera ditemukan agar ekonomi bisa pulih lebih cepat. Selain itu, ia juga memproyeksikan angka kemiskinan kembali ke level 9% dan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?