PROYEKSI EKONOMI

Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kembali ke 5% pada 2023

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:38 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Kembali ke 5% pada 2023

Sejumlah pekerja beraktivitas di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). 

JAKARTA, DDTCNews—Pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan baru dapat kembali ke kisaran 5% pada 2023 seiring dengan ditemukannya vaksin virus Corona atau Covid-19.

Tim Asistensi Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional akan pulih—seperti sebelum muncul pandemi Covid-19—paling cepat 2023 apabila vaksin Covid-19 ditemukan.

"Selain itu, seluruh kebijakan, apakah makro, fiskal, moneter, dan struktural itu juga harus diarahkan untuk mencapai target di 2023 paling lambat," katanya melalui konferensi video, Selasa (9/5/2020).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Raden menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 akan mengalami tekanan yang paling berat akibat pandemi. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke level negatif.

Sementara pada kuartal I/2020, realisasi pertumbuhan ekonomi hanya 2,97%, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal IV/2019 sebesar 4,97%, maupun kuartal I/2019 yang mencapai 5,07%.

Meski begitu, ia memprediksi ekonomi mulai membaik kuartal III/2020 mengingat jumlah pasien Corona mulai menurun dan adanya berbagai program pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp677,2 triliun.

Baca Juga:
Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

“Namun tidak semua sektor usaha ini akan sama pemulihannya. Seperti sektor pariwisata akan telat pemulihannya, tetapi ada juga sektor yang duluan rebound seperti kesehatan," ujar Raden.

Raden juga berharap vaksin dapat segera ditemukan agar ekonomi bisa pulih lebih cepat. Selain itu, ia juga memproyeksikan angka kemiskinan kembali ke level 9% dan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP