KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pertumbuhan Ekonomi 2020, Jokowi: Jangan Sampai Minus

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 12:16 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 2020, Jokowi: Jangan Sampai Minus

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kiri) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kedua kiri) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Presiden menyatakan renovasi Masjid Istiqlal sudah mencapai 90 persen. ANTARA FOTO/Pool/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi tetap positif meski tengah menghadapi tekanan hebat akibat pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal 1/2020 yang hanya 2,97% harus dijaga agar tidak menurun pada tiga kuartal berikutnya. Presiden tidak menginginkan ekonomi tahun ini tergelincir hingga ke level minus.

“Kita harus mampu menahan agar laju pertumbuhan ekonomi tidak merosot lebih dalam lagi, tidak sampai minus, dan kita harapkan pelan-pelan mulai bisa rebound," katanya dalam rapat terbatas secara virtual, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Jokowi menilai laju pertumbuhan ekonomi bisa terjaga jika implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) berjalan baik. Apalagi, anggaran PEN juga sudah dinaikkan menjadi Rp641,17 triliun, dari sebelumnya Rp491,55 triliun.

Program PEN tersebut di antaranya berupa pemberian subsidi bunga untuk pelaku usaha UMKM, penempatan dana untuk restrukturisasi perbankan hingga penjaminan kredit modal kerja dan penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.

“Saya ingin pastikan ini harus segera operasional di lapangan, segera dilaksanakan di lapangan,” ujar Presiden.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Kepala Negara juga meminta program PEN bisa memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, terutama industri padat karya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

“Hati-hati, karena sektor ini menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Goncangan pada sektor ini berdampak pada pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya,” tutur Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menyiapkan dua skenario untuk pertumbuhan ekonomi 2020. Pada skenario optimistis, ekonomi diprediksi bertahan di angka 2,3%. Namun, ekonomi bisa terkontraksi -0,5% untuk skenario terburuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP