KEBIJAKAN PAJAK

Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Elfi Rahmi mengatakan untuk perseroan perseorangan yang menggunakan PP 23/2018, terdapat kewajiban pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ingat, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya. Dilaporkannya setiap tahun. Karena mengikuti PP 23/2018, cukup melakukan pencatatan omzet di setiap bulannya. Ini berguna untuk laporan SPT Tahunan di akhir tahun pajak,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Simak ‘Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan mengenai penyetoran pajak oleh perseroan perseorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetoran adalah kode billing.

Terdapat 2 ketentuan kode billing dalam penyetoran PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Pertama, untuk PPh final yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, kode billing-nya adalah 41128420. Kedua, untuk PPh final yang disetorkan pemotong atau pemungut menggunakan kode billing 41128423.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Elfi mengatakan pembuatan kode billing dapat dilakukan secara online atau offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Sementara pembuatan secara offline dilakukan dengan mengunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Menurut Elfi, secara umum teknis penyetoran PPh final untuk perseroan perseorangan tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Perbedaannya hanya terdapat pada kode billing yang digunakan untuk penyetoran pajak. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?