KEBIJAKAN PAJAK

Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Perseroan Perorangan Pakai PPh Final, DJP: Ada Kewajiban Pelaporan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai mekanisme penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak perseroan perseorangan yang menggunakan PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Elfi Rahmi mengatakan untuk perseroan perseorangan yang menggunakan PP 23/2018, terdapat kewajiban pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ingat, tetap ada kewajiban untuk melaporkannya. Dilaporkannya setiap tahun. Karena mengikuti PP 23/2018, cukup melakukan pencatatan omzet di setiap bulannya. Ini berguna untuk laporan SPT Tahunan di akhir tahun pajak,” ujar Elfi dalam Taxlive, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs web www.pajak.go.id. Untuk masuk ke DJP Online, sambung Elfi, wajib pajak harus terlebih dulu mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN). Simak ‘Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Elfi juga mengingatkan mengenai penyetoran pajak oleh perseroan perseorangan yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyetoran adalah kode billing.

Terdapat 2 ketentuan kode billing dalam penyetoran PPh final sesuai dengan PP 23/2018. Pertama, untuk PPh final yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak, kode billing-nya adalah 41128420. Kedua, untuk PPh final yang disetorkan pemotong atau pemungut menggunakan kode billing 41128423.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Elfi mengatakan pembuatan kode billing dapat dilakukan secara online atau offline. Pembuatan secara online dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id. Sementara pembuatan secara offline dilakukan dengan mengunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Menurut Elfi, secara umum teknis penyetoran PPh final untuk perseroan perseorangan tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Perbedaannya hanya terdapat pada kode billing yang digunakan untuk penyetoran pajak. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN