Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan langkah ini perlu dilakukan untuk menekan celah korupsi di lingkungan BUMD.
Tomsi menyampaikan fungsi pengawasan BUMD ini akan dilakukan atas sinergi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum," kata Tomsi, dikutip Jumat (9/9/2022).
Selain itu, menurut Tomsi, BUMD tidak memiliki alasan untuk merugi. Pasalnya, menurutnya, ada sejumlah hal yang sudah menguntungkan BUMD seperti permodalan yang didukung oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini membuat BUMD seharusnya bisa bergerak lebih cepat tanpa adanya praktik korupsi.
Senada dengan Tomsi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan BUMD yang sehat sudah semestinya mendulang keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD sendiri selama ini terbukti punya peran yang penting untuk meredam dampak Covid-19.
Fatoni membeberkan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan dalam pembenahan BUMD. Pertama, pemda perlu menentukan bentuk BUMD apakah berupa Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kedua, pemda juga perlu memperkuat modal inti sampai dengan Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketentuan ini tertuang dalam (POJK) 12 Tahun 2020, yakni bank umum harus memenuhi modal inti hingga Rp3 triliun sebelum akhir 2022.
Ketiga, pemda perlu memperkuat modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dukungan ke sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun menguat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.