KEBIJAKAN PEMERINTAH

Persempit Celah Korupsi, Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawasan BUMD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 18:00 WIB
Persempit Celah Korupsi, Pemerintah Perkuat Fungsi Pengawasan BUMD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyusun strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyampaikan langkah ini perlu dilakukan untuk menekan celah korupsi di lingkungan BUMD.

Tomsi menyampaikan fungsi pengawasan BUMD ini akan dilakukan atas sinergi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara, maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada aparat hukum," kata Tomsi, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selain itu, menurut Tomsi, BUMD tidak memiliki alasan untuk merugi. Pasalnya, menurutnya, ada sejumlah hal yang sudah menguntungkan BUMD seperti permodalan yang didukung oleh pemerintah daerah (Pemda). Hal ini membuat BUMD seharusnya bisa bergerak lebih cepat tanpa adanya praktik korupsi.

Senada dengan Tomsi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan BUMD yang sehat sudah semestinya mendulang keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). BUMD sendiri selama ini terbukti punya peran yang penting untuk meredam dampak Covid-19.

Fatoni membeberkan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan dalam pembenahan BUMD. Pertama, pemda perlu menentukan bentuk BUMD apakah berupa Perusahan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Kedua, pemda juga perlu memperkuat modal inti sampai dengan Rp3 triliun untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ketentuan ini tertuang dalam (POJK) 12 Tahun 2020, yakni bank umum harus memenuhi modal inti hingga Rp3 triliun sebelum akhir 2022.

Ketiga, pemda perlu memperkuat modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) agar dukungan ke sektor Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun menguat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan