PERPU CIPTA KERJA

Perpu 2/2022 Ubah Aturan Outsourcing dan Penetapan UMP, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 13:00 WIB
Perpu 2/2022 Ubah Aturan Outsourcing dan Penetapan UMP, Seperti Apa?

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menurut Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan polemik khususnya soal cuti dan waktu libur pekerja. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan setidaknya ada 2 substansi pokok yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Beleid ini, ujarnya, merupakan penyempurnaan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kendati menuai pro dan kontra, Ida menegaskan bahwa penerbitan Perpu 2/2022 merupakan bukti komitmen pelindungan pemerintah terhadap tenaga kerja dan memastikan keberlangsungan usaha.

"Adapun substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam perpu ini antara lain, pertama, ketentuan alih daya atau outsourcing," ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ida mengingatkan, UU Cipta Kerja awalnya tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Dengan begitu, pelaksanaan alih daya alias outsourcing bisa dilakukan untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara itu, Pasal 64 Perpu 2/2022 kini mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Beleid ini memastikan bahwa alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Nantinya, jenis-jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing," kata Ida.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Substansi perubahan kedua yang diusung Perpu 2/2022, ujar Ida, adalah penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minum (Pasal 88c, Pasal 88D, dan Pasal 88F). Melalui Perpu 2/2022, upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Pada perpu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP," kata Ida.

Perpu 22/2022 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi keadaan tertentu.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan pekerja dan usaha. Keadaan tertntu yang dimaksud antara lain bencana yang ditetapkan oleh presiden, serta kondisi luar biasa lainnya.

Selain 2 substansi pokok di atas, ada 3 lagi perubahan substantial tentang ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu 2/2022. Pertama, penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kedua, penegasan mengenai struktur dan skala upah sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

Ketiga, perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait dengan penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh. Kemudian ada juga Pasal 46D terkait dengan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja