PERPRES 75/2023

Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 12:30 WIB
Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Laman muka dokumen Perpres 75/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Perpres 75/2023 untuk merevisi Perpres 130/2022 mengenai perincian APBN 2023.

Perpres 75/2023 menyatakan revisi perincian APBN 2023 dilakukan sejalan kesimpulan rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia saat pembahasan laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023. Melalui perpres ini, target perpajakan naik 4,8%.

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR, pemerintah, dan gubernur Bank Indonesia...perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pasal I Perpres 75/2023 menyatakan perubahan dilakukan terhadap lampiran I, lampiran II, lampiran IV, lampiran VI, dan lampiran VII Perpres 130/2023. Pada lampiran I, salah satunya termuat tabel perincian penerimaan perpajakan 2023.

Pada Perpres 75/2023, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp2.118,34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 senilai Rp2.021,22 triliun.

Apabila diperinci, pendapatan PPh ditargetkan menembus Rp1.000 triliun, yakni Rp1.049,54 triliun atau naik 12,2% dari target awal Rp935,06 triliun. Angka ini terdiri atas PPh migas Rp71,65 triliun dan PPh nonmigas Rp977,89 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp401,01 triliun.

Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp731,04 atau lebih kecil 1,5% dari target awal Rp742,95 triliun. Sedangkan PBB, ditargetkan senilai Rp26,87 triliun atau turun 14,2% dari target awal Rp31,31 triliun.

Mengenai pendapatan cukai, kini ditargetkan Rp227,21 triliun atau turun 7,4% dari target awal Rp245,44. Pada pos ini, target penerimaan dari cukai produk plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan dihilangkan. Semula, target penerimaannya masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Adapun untuk penerimaan pajak lainnya, ditargetkan senilai Rp10,79 triliun atau naik 24,2% dari target awal Rp8,69 triliun.

Di sisi lain, soal target pendapatan dari pajak perdagangan internasional ditargetkan senilai Rp72,89 triliun atau naik 26,2% dari target awal Rp57,74 triliun. Pendapatan pajak perdagangan internasional ini terdiri atas bea masuk dan bea keluar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini