PERPRES 75/2023

Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 12:30 WIB
Perpres Perincian APBN 2023 Diubah, Target Perpajakan Naik 4,8 Persen

Laman muka dokumen Perpres 75/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Perpres 75/2023 untuk merevisi Perpres 130/2022 mengenai perincian APBN 2023.

Perpres 75/2023 menyatakan revisi perincian APBN 2023 dilakukan sejalan kesimpulan rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia saat pembahasan laporan realisasi semester I/2023 dan prognosis semester II/2023. Melalui perpres ini, target perpajakan naik 4,8%.

"Untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sesuai kesimpulan rapat kerja antara Banggar DPR, pemerintah, dan gubernur Bank Indonesia...perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2023," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 75/2023, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pasal I Perpres 75/2023 menyatakan perubahan dilakukan terhadap lampiran I, lampiran II, lampiran IV, lampiran VI, dan lampiran VII Perpres 130/2023. Pada lampiran I, salah satunya termuat tabel perincian penerimaan perpajakan 2023.

Pada Perpres 75/2023, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp2.118,34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 senilai Rp2.021,22 triliun.

Apabila diperinci, pendapatan PPh ditargetkan menembus Rp1.000 triliun, yakni Rp1.049,54 triliun atau naik 12,2% dari target awal Rp935,06 triliun. Angka ini terdiri atas PPh migas Rp71,65 triliun dan PPh nonmigas Rp977,89 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp401,01 triliun.

Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp731,04 atau lebih kecil 1,5% dari target awal Rp742,95 triliun. Sedangkan PBB, ditargetkan senilai Rp26,87 triliun atau turun 14,2% dari target awal Rp31,31 triliun.

Mengenai pendapatan cukai, kini ditargetkan Rp227,21 triliun atau turun 7,4% dari target awal Rp245,44. Pada pos ini, target penerimaan dari cukai produk plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan dihilangkan. Semula, target penerimaannya masing-masing Rp980 miliar dan Rp3,08 triliun.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Adapun untuk penerimaan pajak lainnya, ditargetkan senilai Rp10,79 triliun atau naik 24,2% dari target awal Rp8,69 triliun.

Di sisi lain, soal target pendapatan dari pajak perdagangan internasional ditargetkan senilai Rp72,89 triliun atau naik 26,2% dari target awal Rp57,74 triliun. Pendapatan pajak perdagangan internasional ini terdiri atas bea masuk dan bea keluar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?