KEBIJAKAN ENERGI

Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 12:00 WIB
Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan peraturan presiden (perpres) mengenai sistem penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) segera terbit. Melalui beleid tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku industri untuk menyimpan karbon dari luar industri migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pepres mengenai CCS memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari Permen ESDM 2/2023. Dalam beleid yang lama tersebut, penyimpanan CCS hanya terbatas di wilayah kerja (WK) migas saja.

"Jadi kalau ada industri mengeluarkan emisi CO2, eh tidak bisa dilakukan CCS di wilayah WK," kata Tutuka, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Melalui pepres tentang CCS, pelaku industri punya kesempatan untuk melakukan CCS ke wilayah kerja injeksi, yaitu wilayah yang dikhususkan untuk penginjeksian emisi CO2. Selain itu, dengan perpres itu juga akan dimungkinkan untuk melakukan cross border CO2.

"Jadi misalkan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki partner dari suatu negara tertentu yang banyak produksi CO2-nya tapi tidak punya area untuk diinjeksikan, itu bisa dari luar negeri dibawa ke Indonesia," jelasnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berarti dari luar negeri bisa langsung mengirimkan CO2 ke Indonesia untuk diinjeksikan. Mekanisme yang akan berlaku nanti, pelaku industri harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk menjalin kerja sama antarpemerintah (G to G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

"Setelah ada kesepakatan G to G baru nanti ditindaklanjuti dengan perusahaan melalui B to B, dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 ini dari luar tidak menambah inventori dari GRK nasional jadi tetap itu adalah menjadi tanggung jawab dari negara tersebut," jelasnya.

Dalam draf perpres, sambung Mirza, telah disepakati bahwa yang bisa melakukan cross border untuk injeksi CO2 di Indonesia, adalah industri-industri yang sudah memiliki afiliasi atau sudah melakukan investasi di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN