PERPRES 63/2021

Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Ilustrasi gedung BKPM. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 2 peraturan presiden (perpres) baru terkait dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua perpres yang dimaksud adalah Perpres 63/2021 dan Perpres 64/2021. Dalam kedua beleid itu, Jokowi menetapkan jabatan baru pada Kementerian Investasi/BKPM, yakni wakil menteri investasi yang sekaligus menjabat sebagai wakil kepala BKPM.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Seperti pada kementerian lainnya, wakil menteri investasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, wakil menteri investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri investasi.

Adapun tugas yang diberikan kepada wakil menteri investasi adalah membantu menteri investasi dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Wakil menteri investasi juga membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I.

Pada Perpres 64/2021, wakil menteri investasi ditetapkan sebagai pejabat yang juga menduduki jabatan sebagai wakil kepala BKPM. Adapun wakil kepala BKPM bertugas membantu menteri investasi/kepala BKPM.

Baca Juga:
BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

"Rincian tugas wakil menteri investasi/wakil kepala ditetapkan oleh menteri/kepala," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres 64/2021.

Dalam kesehariannya, Kementerian Investasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang investasi. Sementara BKPM memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 63/2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres 64/2021 tentang BKPM ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Juli 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan