PERPRES 63/2021

Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Perpres Baru, Jokowi Tetapkan Jabatan Wakil Menteri Investasi

Ilustrasi gedung BKPM. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 2 peraturan presiden (perpres) baru terkait dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua perpres yang dimaksud adalah Perpres 63/2021 dan Perpres 64/2021. Dalam kedua beleid itu, Jokowi menetapkan jabatan baru pada Kementerian Investasi/BKPM, yakni wakil menteri investasi yang sekaligus menjabat sebagai wakil kepala BKPM.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 63/2021, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti pada kementerian lainnya, wakil menteri investasi diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, wakil menteri investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri investasi.

Adapun tugas yang diberikan kepada wakil menteri investasi adalah membantu menteri investasi dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Wakil menteri investasi juga membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I.

Pada Perpres 64/2021, wakil menteri investasi ditetapkan sebagai pejabat yang juga menduduki jabatan sebagai wakil kepala BKPM. Adapun wakil kepala BKPM bertugas membantu menteri investasi/kepala BKPM.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

"Rincian tugas wakil menteri investasi/wakil kepala ditetapkan oleh menteri/kepala," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres 64/2021.

Dalam kesehariannya, Kementerian Investasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang investasi. Sementara BKPM memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres 63/2021 tentang Kementerian Investasi dan Perpres 64/2021 tentang BKPM ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Juli 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja