TRANSPARANSI KEUANGAN

Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 09:03 WIB
Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme resmi diterbitkan. Melalui aturan ini otoritas pajak membuka peluang Ditjen Pajak membuka tabir pelanggaran hukum pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan produk hukum yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut tidak serta merta menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum di bidang perpajakan. Namun, tetap memberi dampak positif dari aspek transparansi.

"Aturan itu untuk meningkatkan transparansi untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini juga bukan senjata pajak yang baru karena ini bukan ketentuan perpajakan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun, dia tidak memungkiri bahwasanya Perpres 13/2018 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya. Karena melalui aturan ini dapat membuka siapa yang mengendalikan dan menerima keuntungan dari kegiatan suatu badan usaha.

"Secara tidak langsung tentu akan ada dampaknya pada kepatuhan wajib pajak. Ketika nanti dibuka datanya tentunya perpajakannya akan menjadi lebih baik, jadi orang pribadi yang sebenarnya pengendali harus membuka itu sesuai dengan kondisi riil," paparnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkaan selama ini Ditjen Pajak masih menggunakan data di akte notaris untuk mengidentifikasi pemilik suatu badan usaha. Oleh karena itu, Perpres ini memberikan dampak positif terhadap Ditjen Pajak meski tidak secara langsung.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti yang diketahui, melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktik penghindaran pajak.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain identifikasi individu pengendali dan penerima keuntungan dari operasional suatu badan usaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN