TRANSPARANSI KEUANGAN

Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Maret 2018 | 09:03 WIB
Perpres 13/2018 Bukan Senjata Baru Otoritas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme resmi diterbitkan. Melalui aturan ini otoritas pajak membuka peluang Ditjen Pajak membuka tabir pelanggaran hukum pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan produk hukum yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut tidak serta merta menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum di bidang perpajakan. Namun, tetap memberi dampak positif dari aspek transparansi.

"Aturan itu untuk meningkatkan transparansi untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini juga bukan senjata pajak yang baru karena ini bukan ketentuan perpajakan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Namun, dia tidak memungkiri bahwasanya Perpres 13/2018 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya. Karena melalui aturan ini dapat membuka siapa yang mengendalikan dan menerima keuntungan dari kegiatan suatu badan usaha.

"Secara tidak langsung tentu akan ada dampaknya pada kepatuhan wajib pajak. Ketika nanti dibuka datanya tentunya perpajakannya akan menjadi lebih baik, jadi orang pribadi yang sebenarnya pengendali harus membuka itu sesuai dengan kondisi riil," paparnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkaan selama ini Ditjen Pajak masih menggunakan data di akte notaris untuk mengidentifikasi pemilik suatu badan usaha. Oleh karena itu, Perpres ini memberikan dampak positif terhadap Ditjen Pajak meski tidak secara langsung.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktik penghindaran pajak.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi atau dengan kata lain identifikasi individu pengendali dan penerima keuntungan dari operasional suatu badan usaha. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha