JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018 dalam bentuk Perppu. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (14/3).
Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan peraturan yang akan datang ini mencoba untuk menjawab permasalahan terkait hukum yang perlu diubah, karena apabila merevisi semua peraturan yang terkait akan menyita banyak waktu.
Oleh karena itu, Perppu tersebut hadir untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank, yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU Ketentuan dan TataCara Umum Perpajakan (UU KUP). Kabar lainnya datang dari aturan CFC yang akan segera diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ditjen Pajak menargetkan penyelesaian aturan Controlled Foreign Company (CFC) dalam satu atau dua bulan ke depan. Pasalnya, semakin cepat aturan ini berjalan, diharapkan praktik manipulasi pajak melalui profit shifting ke negara dengan tarif pajak lebih rendah segera berakhir. Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan revisi aturan CFC perlu segera dilakukan agar dalam waktu dekat Peraturan Menteri Keuangannya bisa segera ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat proses pembukaan data perbankan wajib pajak, melalui aplikasi Akasia dan Akrab. Dengan dua aplikasi yang saling terhubung ini, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank menjadi lebih singkat dari semula enam bulan menjadi dua minggu.
Pemerintah belum yakin sebagian besar wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak telah benar-benar mendeklarasikan seluruh hartanya. Indikasinya dari sekitar Rp3.650 triliun dana yang disimpan di luar negeri, hanya Rp1.170 triliun yang telah dideklarasi dan repatriasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau agar wajib pajak segera mendeklarasikan hartanya sebelum program pengampunan pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartl I/2017 berada di bawah perkiraan yakni sekitar 5,05%. Hal tersebut disebabkan oleh masih minimnya belanja pemerintah. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,05% ini disebabkan salah satunya karena faktor government spending yang relatif tertekan pada tahun lalu karena adanya pengurangan anggaran pemerintah. Kendati demikian, menurutnya semua variabel pembentuk laju produk domestik bruto (PDB) dari sisi pengeluaran masih menunjukkan kondisi yang membaik.
Pemerintah terus berupaya agar Indonesia tidak lagi bergantung pada ekspor komoditas mentah yang rentan terpapar volatilitas harga di pasar global. Industri pengolahan terus didorong menjadi tulang punggung perekonomian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan Indonesia terlanjur bergantung pada ekspor komoditas mentah selama puluhan tahun. Hal ini, tidak lagi sesuai dengan arah perkembangan ekonomi nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan pelaku usaha informal dengan modal relatif kecil namun mampu menyerap cukup banyak tenaga kerja justru tumbuh pesat di Indonesia bagian timur. Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menjelaskan bila semua usahawan di Indonesia disebut wirausaha, maka pada 2016 jumlah wirausaha non-pertanian mencapai 26,7 juta usaha. Angka ini bahkan menyentuh sekitar 11% dari jumlah penduduk Indonesia, dan naik 17% dibanding 2006. Sasmito mengatakan semakin ke Timur, pertumbuhan jumlah usaha semakin cepat karena potensi usaha di Timur masih banyak yang belum tergali. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.