PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 16:02 WIB
Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna sepakat mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 menjadi UU. Ketentuan ini sebagai legislasi primer keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasikan seluruh Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna yang telah menyepakati Perppu 1/2017 menjadi UU. Menurutnya ketentuan tersebut sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional untuk mengatasi penghindaran pajak.

"Penyetujuan Perppu AEoI menjadi UU merupakan wujud nyata dukungan DPR dalam merealisasikan komitmen Indonesia dalam melaksanakan transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sahnya Perppu juga jadi bukti Indonesia mampu melakukan AEoI pada September 2018," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Sri menegaskan penerimaan pajak akan semakin meningkat secara konsisten dengan pemberlakuan Perppu 1/2017 menjadi UU.

"Ditjen Pajak selama ini kesulitan untuk mengejar wajib pajak yang kerap melakukan penghindaran pajak. Apa lagi, adanya ketentuan perbankan yang wajib merahasiakan informasi keuangan nasabahnya. Melalui AEoI, aturan perbankan itu dihapus dan mempermudah Ditjen Pajak," tuturnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui keikutsertaan Indonesia dalam AEoI pun akan meningkatkan aspek keadilan dari sisi pembayar pajak, sehingga setiap wajib pajak bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang diatur dalam peraturan.

Selain itu, Sri mengimbau seluruh wajib pajak yang sudah sepenuhnya patuh untuk tidak perlu khawatir dalam pemberlakuan keterbukaan akses perbankan. Pasalnya, ketentuan itu sengaja menyasar wajib pajak yang belum patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN