JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna sepakat mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 menjadi UU. Ketentuan ini sebagai legislasi primer keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasikan seluruh Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna yang telah menyepakati Perppu 1/2017 menjadi UU. Menurutnya ketentuan tersebut sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional untuk mengatasi penghindaran pajak.
"Penyetujuan Perppu AEoI menjadi UU merupakan wujud nyata dukungan DPR dalam merealisasikan komitmen Indonesia dalam melaksanakan transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sahnya Perppu juga jadi bukti Indonesia mampu melakukan AEoI pada September 2018," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).
Sri menegaskan penerimaan pajak akan semakin meningkat secara konsisten dengan pemberlakuan Perppu 1/2017 menjadi UU.
"Ditjen Pajak selama ini kesulitan untuk mengejar wajib pajak yang kerap melakukan penghindaran pajak. Apa lagi, adanya ketentuan perbankan yang wajib merahasiakan informasi keuangan nasabahnya. Melalui AEoI, aturan perbankan itu dihapus dan mempermudah Ditjen Pajak," tuturnya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui keikutsertaan Indonesia dalam AEoI pun akan meningkatkan aspek keadilan dari sisi pembayar pajak, sehingga setiap wajib pajak bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang diatur dalam peraturan.
Selain itu, Sri mengimbau seluruh wajib pajak yang sudah sepenuhnya patuh untuk tidak perlu khawatir dalam pemberlakuan keterbukaan akses perbankan. Pasalnya, ketentuan itu sengaja menyasar wajib pajak yang belum patuh. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.