PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 16:02 WIB
Perppu Intip Rekening Nasabah Sah Jadi Undang-undang

JAKARTA, DDTCNews – Sidang Paripurna sepakat mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 menjadi UU. Ketentuan ini sebagai legislasi primer keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasikan seluruh Anggota DPR RI dalam Sidang Paripurna yang telah menyepakati Perppu 1/2017 menjadi UU. Menurutnya ketentuan tersebut sebagai komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional untuk mengatasi penghindaran pajak.

"Penyetujuan Perppu AEoI menjadi UU merupakan wujud nyata dukungan DPR dalam merealisasikan komitmen Indonesia dalam melaksanakan transparansi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Sahnya Perppu juga jadi bukti Indonesia mampu melakukan AEoI pada September 2018," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Sri menegaskan penerimaan pajak akan semakin meningkat secara konsisten dengan pemberlakuan Perppu 1/2017 menjadi UU.

"Ditjen Pajak selama ini kesulitan untuk mengejar wajib pajak yang kerap melakukan penghindaran pajak. Apa lagi, adanya ketentuan perbankan yang wajib merahasiakan informasi keuangan nasabahnya. Melalui AEoI, aturan perbankan itu dihapus dan mempermudah Ditjen Pajak," tuturnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu pun mengakui keikutsertaan Indonesia dalam AEoI pun akan meningkatkan aspek keadilan dari sisi pembayar pajak, sehingga setiap wajib pajak bisa membayar pajak sesuai dengan nominal yang diatur dalam peraturan.

Selain itu, Sri mengimbau seluruh wajib pajak yang sudah sepenuhnya patuh untuk tidak perlu khawatir dalam pemberlakuan keterbukaan akses perbankan. Pasalnya, ketentuan itu sengaja menyasar wajib pajak yang belum patuh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?