DATA NASABAH BANK

Perppu Gantikan Pasal Kerahasiaan Data UU Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 17:01 WIB
Perppu Gantikan Pasal Kerahasiaan Data UU Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai ketentuan dalam keikutsertaan Indonesia pada automatic exchange of information (AEoI).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan Perppu ini berperan untuk menggantikan beberapa pasal yang berkaitan dengan kerahasiaan perbankan dalam ketentuan perundang-undangan, salah satunya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Perppu itu untuk menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia perbankan. Seperti di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU KUP. Itu yang dibutuhkan AEoI,” jelasnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Ia menegaskan sejauh ini tidak ada kendala maupun kontra yang bisa menghambat pembentukan Perppu tersebut. Menurutnya Perppu sudah mencakup keseluruhan persyaratan yang diperlukan.

“Kan ini sudah ada internasional semuanya. Jadi, mau atau tidak mau, ya harus ikut dong,” tegasnya.

Di sisi lain pemerintah berencana akan mengadakan sesi hearing, sehingga industri diharapkan bisa memberikan masukan atau input terhadap Perppu yang akan diajukan pemerintah dalam AEoI.

Mulya menyatakan sesuai dengan mandat Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Perppu tersebut sesegera mungkin akan diselesaikan. Serta diproyeksikannya akan rampung seusai program pengampunan pajak berakhir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN