DATA NASABAH BANK

Perppu Gantikan Pasal Kerahasiaan Data UU Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Februari 2017 | 17:01 WIB
Perppu Gantikan Pasal Kerahasiaan Data UU Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai ketentuan dalam keikutsertaan Indonesia pada automatic exchange of information (AEoI).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Effendi Siregar mengatakan Perppu ini berperan untuk menggantikan beberapa pasal yang berkaitan dengan kerahasiaan perbankan dalam ketentuan perundang-undangan, salah satunya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Perppu itu untuk menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia perbankan. Seperti di UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU KUP. Itu yang dibutuhkan AEoI,” jelasnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Ia menegaskan sejauh ini tidak ada kendala maupun kontra yang bisa menghambat pembentukan Perppu tersebut. Menurutnya Perppu sudah mencakup keseluruhan persyaratan yang diperlukan.

“Kan ini sudah ada internasional semuanya. Jadi, mau atau tidak mau, ya harus ikut dong,” tegasnya.

Di sisi lain pemerintah berencana akan mengadakan sesi hearing, sehingga industri diharapkan bisa memberikan masukan atau input terhadap Perppu yang akan diajukan pemerintah dalam AEoI.

Mulya menyatakan sesuai dengan mandat Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Perppu tersebut sesegera mungkin akan diselesaikan. Serta diproyeksikannya akan rampung seusai program pengampunan pajak berakhir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah