BERITA PAJAK HARI INI

Perppu AEOI: DPR Belum Ambil Sikap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 09:30 WIB
Perppu AEOI: DPR Belum Ambil Sikap Suasana sidang paripurna DPR (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (3/7) berita seputar pengesahaan Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih menjadi topik hangat pembicaraan di berbagai media nasional.

Pasalnya, hingga kini DPR belum juga mengambil sikap untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menjelaskan kelanjutan pembahasan Perppu tersebut akan dilakukan setelah idul fitri.

Kendati demikian, sebagian fraksi di DPR menganggap karena AEoI sebenarnya difokuskan untuk luar negeri, maka seharusnya aturan tersebut lebih difokuskan pada internasional terlebih dahulu. Adapun setelah cuti bersama idul fitri selesai, otoritas pajak akan fokus untuk mempercepat kerja sama dengan negara yang ditengarai sebagai tempat parkirnya wajib pajak Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah menyiapkan sistem akses data keuangan dan Hipmi yang berharap agar revisi UU KUP dihentikan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data Keuangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan. Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun ini. Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan. Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud.

  • Hipmi: Revisi UU Pajak Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaiknya dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Bidang Keuangan Hipmi Irfan Anwar mengatakan Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Indonesia Mulai Proses Keanggotaan dalam FATF

Presiden Financial Action Task Force (FATF) akan segera memproses keanggotaan Indonesia dalam lembaga internasional tersebut. Kemajuan Indonesia dinilai signifikan lantaran telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitan peraturan bersama mengenai proliferasi senjata pemusnahan massal.

  • Pemerintah Kaji Bea Masuk Pangan Impor

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu.

  • Subsidi Energi & Kas Pertamina Dibahas Di APBN-P

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji tidak naik sampai tiga bulan ke depan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya juga akan membahas soal kas Pertamina yang negatif lantaran telah menanggung perbedaan antara harga keekonomian BBM dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah saat adanya kenaikan harga minyak dunia. Pembahasan tersebut akan masuk dalam APBN-P 2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN