BERITA PAJAK HARI INI

Perppu AEOI: DPR Belum Ambil Sikap

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 09:30 WIB
Perppu AEOI: DPR Belum Ambil Sikap Suasana sidang paripurna DPR (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (3/7) berita seputar pengesahaan Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan masih menjadi topik hangat pembicaraan di berbagai media nasional.

Pasalnya, hingga kini DPR belum juga mengambil sikap untuk menyetujui atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate menjelaskan kelanjutan pembahasan Perppu tersebut akan dilakukan setelah idul fitri.

Kendati demikian, sebagian fraksi di DPR menganggap karena AEoI sebenarnya difokuskan untuk luar negeri, maka seharusnya aturan tersebut lebih difokuskan pada internasional terlebih dahulu. Adapun setelah cuti bersama idul fitri selesai, otoritas pajak akan fokus untuk mempercepat kerja sama dengan negara yang ditengarai sebagai tempat parkirnya wajib pajak Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang tengah menyiapkan sistem akses data keuangan dan Hipmi yang berharap agar revisi UU KUP dihentikan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Siapkan Sistem Pengaman Akses Data Keuangan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan sistem akses data keuangan. Sistem teknologi informasi (TI) ini diperlukan untuk menunjang keamanan informasi data keuangan yang didapat dari lembaga keuangan. Sistem diharapkan selesai seiring adanya asesmen oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun ini. Ditjen Pajak akan mengikuti aplikasi yang dibuat oleh OECD. Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan. Untuk menunjang keamanan informasi data keuangan, Ditjen Pajak menyiapkan sistem untuk memitigasi fraud.

  • Hipmi: Revisi UU Pajak Berpotensi Ganggu Iklim Investasi

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaiknya dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Tanah Air. Ketua Bidang Keuangan Hipmi Irfan Anwar mengatakan Ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Indonesia Mulai Proses Keanggotaan dalam FATF

Presiden Financial Action Task Force (FATF) akan segera memproses keanggotaan Indonesia dalam lembaga internasional tersebut. Kemajuan Indonesia dinilai signifikan lantaran telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitan peraturan bersama mengenai proliferasi senjata pemusnahan massal.

  • Pemerintah Kaji Bea Masuk Pangan Impor

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengendalian harga pangan impor dengan mengenakan tarif bea masuk (BM). Dengan pengenaan tarif, selain menjaga harga produk dalam negeri, juga diharapkan akan membuat harga pangan tidak akan berfluktuasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, secara umum kebijakan pengenaan tarif bea masuk dimaksudkan untuk mengendalikan harga. Namun pengenaan bea masuk tersebut memiliki kriteria dan tata cara tertentu.

  • Subsidi Energi & Kas Pertamina Dibahas Di APBN-P

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji tidak naik sampai tiga bulan ke depan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya juga akan membahas soal kas Pertamina yang negatif lantaran telah menanggung perbedaan antara harga keekonomian BBM dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah saat adanya kenaikan harga minyak dunia. Pembahasan tersebut akan masuk dalam APBN-P 2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?