INSENTIF PAJAK

Perpanjangan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dimulai Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:30 WIB
Perpanjangan Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dimulai Bulan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 dimulai bulan ini.

Suahasil mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun. PMK baru yang berisi perpanjangan periode pemberian beberapa insentif pajak, termasuk pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, tinggal menunggu proses pengundangan.

“Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir 2021. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021.

Suahasil mengatakan insentif yang diperpanjang tersebut yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

"Spesifik untuk beberapa sektor yang perlu didorong [yakni] jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, konstruksi," imbuh Suahasil.

Seperti diketahui, perpanjangan periode pemberian insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan pemerintah. Sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah memberikan beragam insentif pajak.

Dalam perkembangannya, jumlah sektor penerima insentif tersebut direvisi dengan memperhatikan sektor-sektor yang membutuhkan. Lantas, bagaimana perkembangan jumlah sektor yang mendapatkan insentif untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19? Simak perkembangannya dalam artikel ‘Sektor Penerima Insentif Pajak Bakal Dikurangi, Sebelumnya Berapa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China