KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:45 WIB
Perpanjangan Diskon Pajak pada 2022 Difokuskan untuk Mobil Murah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan usulan PPnBM akan diarahkan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta. Namun, usulan atas kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.

"Terkait dengan usulan otomotif ini akan dibahas karena ini kita masih perlu pembahasan lebih lanjut," katanya melalui konferensi video, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Airlangga mengatakan skema insentif PPnBM atas mobil dengan harta Rp250 juta akan mirip dengan insentif PPnBM 0% untuk kendaraan low cost green car (LCGC). Usulan itu mencuat karena PP 73/2019 jo PP 74/2021 mengatur mobil LCGC akan dikenakan PPnBM 3%.

Ketentuan tersebut seharusnya mulai dikenakan pada 16 Oktober 2021. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menperin 1737/2021 dan memasukkan kendaraan LCGC dalam daftar penerima insentif PPnBM DTP hingga 31 Desember 2021.

Menurut Airlangga, skema pengenaan PPnBM berbasis emisi akan membuat besaran tarif pajak pada kendaraan ditentukan berdasarkan gas buangnya. Dalam hal ini, pemerintah berencana tetap memberikan perlakuan istimewa kepada kendaraan LCGC karena dibutuhkan masyarakat luas.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

"Ini adalah mobil yang diperuntukkan masyarakat banyak, dan ini diusulkan tidak dikenakan PPnBM. Namun ini belum dibahas detail dan belum disetujui usulan ini," ujarnya.

Saat ini, PMK 120/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor (mobil) DTP. Insentif tersebut berlaku atas PPnBM yang terutang sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Hingga saat ini, realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp5,68 triliun atau jauh melampaui pagu awal senilai Rp3,46 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai