PROVINSI DKI JAKARTA

Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:52 WIB
Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

JAKARTA, DDTCNews – Bank DKI menyediakan layanan JakOne Mobile yang mempermudah warganya dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sehingga bisa membantu meningkatkan kesadaran pajak bagi warga.

Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono menjabarkan Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak daerah menjadi landasan terbitnya layanan JakOne Mobile.

“Layanan JakOne Mobile diluncurkan untuk membantu pemerintah setempat dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta, sekaligus mempermudah pembayaran pajak daerah,” katanya di Jakarta, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dengan berbagai kemudahan yang disediakan JakOne, Antonius mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September mendatang.

Kemudian aplikasi JakOne Mobile juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahunan. Maka wajib pajak bisa membayar PKB melalui aplikasi ini dengan melakukan scan to pay pada fitur tersebut.

“Jika sudah scan to pay, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui mesin ATM dan EDC,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tak hanya itu, Bank DKI pun telah memberi layanan kepada wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI. Upaya lainnya pun telah diberikan seperti menjemput bola ke daerah tertentu untuk menjangkau wajib pajak.

Di samping penerbitan JakOne Mobile, Bank DKI juga dikabarkan telah membuka kantor layanan setara kantor kas di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung. Penambahan kantor ini pun masih sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan kepada wajb. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi