PROVINSI DKI JAKARTA

Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:52 WIB
Permudah WP, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi JakOne Mobile

JAKARTA, DDTCNews – Bank DKI menyediakan layanan JakOne Mobile yang mempermudah warganya dalam membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sehingga bisa membantu meningkatkan kesadaran pajak bagi warga.

Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono menjabarkan Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak daerah menjadi landasan terbitnya layanan JakOne Mobile.

“Layanan JakOne Mobile diluncurkan untuk membantu pemerintah setempat dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta, sekaligus mempermudah pembayaran pajak daerah,” katanya di Jakarta, Kamis (2/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dengan berbagai kemudahan yang disediakan JakOne, Antonius mengimbau kepada wajib pajak agar segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 14 September mendatang.

Kemudian aplikasi JakOne Mobile juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) satu tahunan. Maka wajib pajak bisa membayar PKB melalui aplikasi ini dengan melakukan scan to pay pada fitur tersebut.

“Jika sudah scan to pay, wajib pajak bisa melakukan pembayaran PKB bisa dilakukan melalui mesin ATM dan EDC,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Tak hanya itu, Bank DKI pun telah memberi layanan kepada wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran PBB melalui ATM dan seluruh kantor layanan Bank DKI. Upaya lainnya pun telah diberikan seperti menjemput bola ke daerah tertentu untuk menjangkau wajib pajak.

Di samping penerbitan JakOne Mobile, Bank DKI juga dikabarkan telah membuka kantor layanan setara kantor kas di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung. Penambahan kantor ini pun masih sebagai upaya untuk memperbaiki pelayanan kepada wajb. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan