PERUNDANG-UNDANGAN

Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat merubah mindset dalam bekerja dari berorientasi proses menjadi berorientasi hasil.

Dalam konteks reformasi dan otomatisasi peraturan perundang-undangan, para ASN diharapkan mampu membuat peraturan yang sinergi, selaras, harmonis dan tidak menimbulkan kontroversi atau penentangan dari masyarakat ketika peraturan tersebut diterapkan.

“Reformasi di bidang hukum ini harus goal oriented bukan process oriented,” ujarnya dalam Seminar Reformasi Hukum di Bidang Keuangan Negara, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Dia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan dari para stakeholders dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SMART Legal Drafting (SMART LD).

Aplikasi SMART LD merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasis teknologi. Para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi SMART LD mampu membantu seperti pengutipan referensi hukum dan formatnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadi pelopor, pemimpin, pemandu dan teladan reformasi perundang-undangan berbasis perkembangan teknologi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya serta pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Reformasi hukum yang dipelopori oleh Kemenkeu diharapkan mampu menjembatani kesenjangan praktik dan peraturan yang ada. Reformasi hukum, sambungnya, harus dapat memayungi aktivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan tidak menghambat inovasi.

Indonesia, sambung Mardiamo, memiliki persyaratan yang memadai untuk menjadi negara maju. Namun kenyataannya, Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan melakukan kemajuan secara cepat.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi, lanjut dia, adanya peraturan yang ada masih saling tumpah tindih, tidak harmonis, dan bahkan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut telah menghambat investasi dan kemajuan Indonesia.

“Diperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmonis sehingga diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang tidak konsisten, tumpang tindih, menghambat, harus diselaraskan, disederhanakan dan pasti dipangkas,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?