PERUNDANG-UNDANGAN

Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Permudah Penyusunan Peraturan, Kemenkeu Optimalkan Teknologi

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) dapat merubah mindset dalam bekerja dari berorientasi proses menjadi berorientasi hasil.

Dalam konteks reformasi dan otomatisasi peraturan perundang-undangan, para ASN diharapkan mampu membuat peraturan yang sinergi, selaras, harmonis dan tidak menimbulkan kontroversi atau penentangan dari masyarakat ketika peraturan tersebut diterapkan.

“Reformasi di bidang hukum ini harus goal oriented bukan process oriented,” ujarnya dalam Seminar Reformasi Hukum di Bidang Keuangan Negara, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Dia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu dengan dukungan dari para stakeholders dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi SMART Legal Drafting (SMART LD).

Aplikasi SMART LD merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat para legal drafter dalam menyusun peraturan perundang-undangan berbasis teknologi. Para legal drafter dapat lebih berkonsentrasi pada subtansi karena aplikasi SMART LD mampu membantu seperti pengutipan referensi hukum dan formatnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mendorong agar Kemenkeu mampu menjadi pelopor, pemimpin, pemandu dan teladan reformasi perundang-undangan berbasis perkembangan teknologi bagi Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya serta pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Reformasi hukum yang dipelopori oleh Kemenkeu diharapkan mampu menjembatani kesenjangan praktik dan peraturan yang ada. Reformasi hukum, sambungnya, harus dapat memayungi aktivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan tidak menghambat inovasi.

Indonesia, sambung Mardiamo, memiliki persyaratan yang memadai untuk menjadi negara maju. Namun kenyataannya, Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dan melakukan kemajuan secara cepat.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi, lanjut dia, adanya peraturan yang ada masih saling tumpah tindih, tidak harmonis, dan bahkan bertentangan satu sama lain. Hal tersebut telah menghambat investasi dan kemajuan Indonesia.

“Diperlukan gerak langkah yang cepat, namun harmonis sehingga diperlukan reformasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang tidak konsisten, tumpang tindih, menghambat, harus diselaraskan, disederhanakan dan pasti dipangkas,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI