KEBIJAKAN PAJAK

Permudah Pemberian Tax Holiday, Sri Mulyani Beberkan Hasilnya

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:45 WIB
Permudah Pemberian Tax Holiday, Sri Mulyani Beberkan Hasilnya

Salah satu materi yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kemudahan dalam pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance sejak 2018 telah meningkatkan rencana investasi di Indonesia.

Kemudahan fasilitas pajak tersebut diatur dalam PMK 35/2018 jo. PMK 130/2020 sebagai revisi atas PMK 130/2011. Menurut menkeu, kemudahan tersebut telah mendorong peningkatan pemanfaatan fasilitas tax holiday secara signifikan.

"Dari sisi fasilitas perpajakan bagi dunia usaha, pada tahun 2018 kami mengubah skema tax holiday dengan mempermudah untuk mendapatkannya dan dari sisi enforcement-nya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Berdasarkan catatan Sri Mulyani, rencana investasi setelah kemudahan fasilitas tax holiday naik tajam ketimbang sebelumnya. Dengan PMK 130/2011, rencana investasi yang masuk hanya senilai Rp32,25 triliun dan US$500.000 pada periode 2012-2015.

Dari angka tersebut, investasi yang terealisasi senilai Rp56,05 triliun dan US$127.000. Setelah PMK 35/2018 jo. PMK 130/2020 berlaku, rencana investasi yang masuk mencapai Rp1.278,4 triliun pada periode 2018 hingga saat ini dengan realisasi Rp25,13 triliun atau 1,96%.

Dari peraturan yang baru tersebut, pemerintah telah menerbitkan 96 surat keputusan fasilitas kepada 93 wajib pajak, serta 11 surat keputusan pemanfaatan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut berasal dari berbagai negara, seperti China, Singapura, Hongkong, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Adapun tenaga kerja yang telah terserap mencapai 72.452 orang.

Untuk tax allowance, Sri Mulyani juga mempermudah pengajuannya dengan menerbitkan PMK 96/2020 yang merevisi PMK 78/2019. Pada aturan yang lama, rencana investasi yang masuk tercatat Rp293 triliun, termasuk US$10,8 juta. Dari angka tersebut, realisasi investasi tercatat Rp66 triliun dan US$8,5 juta.

Dengan peraturan yang baru, rencana investasi yang masuk mencapai Rp26,67 triliun, meski realisasi investasi baru Rp542 miliar atau 2,03%. Melalui PMK 96/2020 pula, pemerintah memperluas bidang usaha dari 71 bidang usaha menjadi 166 bidang usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah pun menerbitkan 42 surat keputusan fasilitas pada 36 wajib pajak, serta 3 surat keputusan pemanfaatan. Rencana investasi yang memperoleh fasilitas tax allowance tersebut tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan NTT.

"Pada tax allowance, kami juga melakukan perubahan, penyempurnaan, dan kemudahan, telah meningkatkan jumlah investornya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN