LAYANAN PAJAK ONLINE

Permudah Pembayaran Pajak, OnlinePajak Luncurkan Fitur PajakPay

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 18:38 WIB
Permudah Pembayaran Pajak, OnlinePajak Luncurkan Fitur PajakPay

Foto bersama setelah penandatanganan kesepakatan kerja sama untuk PajakPay.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) pajak, OnlinePajak, telah menghadirkan fitur baru bernama PajakPay. Melalui fitur ini, pengguna bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui platform yang mereka kelola.

Dalam hal ini, pengguna PajakPay akan menemukan opsi dompet digital yang memungkinkan mereka mengisi saldo pada akun masing-masing. Saldo pada dompet digital tersebut bisa digunakan untuk membayar pajak.

Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan fitur PajakPay akan mempermudah pengguna dalam membayar pajak karena telah terintegrasi dengan sistem e­-Billing pajak. Selain itu, dalam rangka menghindari human error, pengguna juga bisa memanfaatkan fasilitas penyimpanan bukti transaksi pajak.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

“Alasan utama kami menghadirkan fitur ini adalah untuk mentransformasi pembayaran pajak. Kami tidak menerapkan biaya bagi pengguna yang memanfaatkan PajakPay, namun kami masih melakukan monetisasi layanan tertentu bagi pengguna berbayar,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.

Fitur dompet digital merupakan bentuk kerja sama antara Bank Sinamas dengan OnlinePajak. Bank Sinarmas merupakan salah satu bank persepsi resmi dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Charles mengakui startup yang didirikan itu tidak terlalu fokus menambah jumlah penguna aplikasi berbayarnya. Karena fokusnya saat ini yaitu dalam menyajikan layanan yang mempermudah pengguna aplikasi tersebut dalam menyetorkan pajaknya.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

“Pengguna berbayar kami masih sangat rendah, kami tidak terlalu membutuhkannya karena kami tidak mengejar uang dan kami bisa mencari hal lain untuk dijual. Tapi saat ini kami butuh waktu untuk menyajikan layanan pajak. PajakPay ini merupakan permulaan yang kecil,” tuturnya.

Meski begitu, dia menyadari besarnya nilai pajak yang dikelolanya sepanjang tahun 2017 mencapai Rp40 triliun. Sedangkan dia hanya menargetkan sekitar Rp15 triliun pengelolaan pajak melalui aplikasinya sepanjang tahun lalu.

“Setiap tahun kami selalu memenuhi target. Tahun lalu, kami telah mengelola nilai pajak sebesar Rp40 triliun atau hampir 3 kali lipat lebih besar dari target kami,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan