KEPABEANAN

Permudah Layanan Bea Cukai, DJBC Catat Sudah Ada 60 Aplikasi

Dian Kurniati | Senin, 12 April 2021 | 14:44 WIB
Permudah Layanan Bea Cukai, DJBC Catat Sudah Ada 60 Aplikasi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan pengembangan layanan digital itu untuk mendukung peran sebagai enabler dalam pembangunan perekonomian. Saat ini, ada sekitar 60 aplikasi pelayanan kepabeanan dan cukai yang dikembangkan kantor pusat DJBC serta kantor wilayah dan kantor pelayanan.

"Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai telah dan akan terus mengembangkan aplikasi mandiri untuk menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap kantor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sudiro mengatakan kantor-kantor Bea Cukai seperti berlomba untuk mempersiapkan diri menghadapi industri 4.0. Menurutnya, 60 aplikasi tersebut terdiri atas aplikasi utama dan aplikasi pendukung dengan transaksi mencapai jutaan data per bulan.

Dia menyebut pengembangan aplikasi tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi dan terobosan Bea Cukai dalam mengantisipasi perubahan proses bisnis terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Di sisi lain, aplikasi itu juga menjadi lompatan teknologi dalam peningkatan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan kepabean dan cukai.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sudiro memberi contoh adanya aplikasi Sistem Informasi Permohonan (Sipohon) yang dirilis Bea Cukai Marunda pada 6 April 2021. Pasalnya, frekuensi pelayanan pada pengguna jasa tempat penimbunan berikat cukup tinggi. Aplikasi tersebut akan masuk tahap uji coba kepada pengguna jasa tempat penimbunan berikat yang berada di wilayah Bea Cukai Marunda.

Sementara itu, Bea Cukai Jambi meluncurkan Aplikasi Izin Online Bea Cukai Jambi (Ion-Bekabi) sebagai aplikasi pembaharuan dari Sistem Perizinan Dalam Jaringan (Sipinang). Aplikasi itu akan mempermudah perizinan kegiatan ekspor dan impor, terutama dalam proses mengajukan permohonan izin muat, izin bongkar, dan izin timbun.

Adapun pada Bea Cukai Batam, tercipta aBea Cukai Batam Information Online Apps (Biola). Aplikasi tersebut menjadi sarana penyampaian informasi bagi pengguna jasa, selain aplikasi B-SIMS, Autogate, dan TPS Online.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Aplikasi Biola memuat berbagai informasi seputar kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam, meliputi peraturan, prosedur, database, serta capaian penerimaan. Aplikasi juga memuat fitur saluran pengaduan yang dikelola Bidang Kepatuhan Internal Bea Cukai Batam.

"Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan di masa yang akan datang, logistik di Batam akan lebih efisien, mudah, cepat, dan transparan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra