KABUPATEN BERAU

Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:06 WIB
Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran non-tunai, Kabupaten Berau Kalimatan Utara melakukan hal serupa. Pemda Berau mulai menginisiasi penerapan transaksi non-tunai (cahsless).

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan implementasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non-tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sebagai langkah awal, penerapan transaksi non-tunai ini dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini via lembaga perbankan.

"Saat ini sudah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama perbankan dalam pembayaran pajak daerah," terangnya.

Tidak berhenti pada pembayaran pajak daerah. Pemda dalam waktu dekat memproyeksikan pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara non-tunai dan berbasis internet.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Jadi ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah. Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” jelas Maulidiyah.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengakui bahwa transaksi non-tunai memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non-tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.

“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuatlah rekayasa laporan pertanggungjawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” paparnya dilansir Prokal Berau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak