KABUPATEN BERAU

Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:06 WIB
Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran non-tunai, Kabupaten Berau Kalimatan Utara melakukan hal serupa. Pemda Berau mulai menginisiasi penerapan transaksi non-tunai (cahsless).

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan implementasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non-tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Sebagai langkah awal, penerapan transaksi non-tunai ini dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini via lembaga perbankan.

"Saat ini sudah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama perbankan dalam pembayaran pajak daerah," terangnya.

Tidak berhenti pada pembayaran pajak daerah. Pemda dalam waktu dekat memproyeksikan pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara non-tunai dan berbasis internet.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Jadi ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah. Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” jelas Maulidiyah.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengakui bahwa transaksi non-tunai memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non-tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.

“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuatlah rekayasa laporan pertanggungjawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” paparnya dilansir Prokal Berau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi