KABUPATEN BERAU

Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:06 WIB
Permudah Bayar Pajak, Daerah Ini Mulai Terapkan Sistem Cashless

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran non-tunai, Kabupaten Berau Kalimatan Utara melakukan hal serupa. Pemda Berau mulai menginisiasi penerapan transaksi non-tunai (cahsless).

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan implementasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non-tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap," katanya, Rabu (6/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sebagai langkah awal, penerapan transaksi non-tunai ini dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini via lembaga perbankan.

"Saat ini sudah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama perbankan dalam pembayaran pajak daerah," terangnya.

Tidak berhenti pada pembayaran pajak daerah. Pemda dalam waktu dekat memproyeksikan pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara non-tunai dan berbasis internet.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah. Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” jelas Maulidiyah.

Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengakui bahwa transaksi non-tunai memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non-tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.

“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuatlah rekayasa laporan pertanggungjawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” paparnya dilansir Prokal Berau. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN