PMK 72/2023

Permohonan Terkait Penyusutan Bakal Bisa Diajukan Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:00 WIB
Permohonan Terkait Penyusutan Bakal Bisa Diajukan Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permohonan-permohonan dari wajib pajak yang berkaitan dengan penyusutan dan amortisasi bakal bisa diajukan oleh wajib pajak secara elektronik. Sistem dan mekanismenya tengah disiapkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Pasal 19 PMK 72/2023, permohonan terkait penyusutan dan amortisasi bakal bisa dilakukan secara elektronik sepanjang sistemnya sudah tersedia. Bila sistem belum tersedia, permohonan disampaikan secara langsung atau melalui pos oleh wajib pajak berstatus pusat kepada kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

"Tata cara pengajuan permohonan [secara elektronik] sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik," bunyi Pasal 19 ayat (4) PMK 72/2023, dikutip Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam PMK 72/2023, terdapat 4 jenis permohonan yang dapat disampaikan oleh wajib pajak. Pertama, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3 atas harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

Wajib bisa mengajukan permohonan kepada DJP untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4. Penetapan diberikan oleh dirjen pajak dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya.

Kedua, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk memulai penyusutan pada bulan harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta berwujud mulai menghasilkan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Dirjen pajak menetapkan saat mulainya penyusutan yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 72/2023.

Ketiga, wajib pajak dapat mengajukan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini bila jumlah penggantian asuransi baru bisa diketahui secara pasti di kemudian hari.

"Dirjen pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ... dengan mempertimbangkan tahun pajak diterimanya penggantian asuransi," bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 72/2023.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Keempat, wajib pajak yang bergerak pada bidang usaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk tidak menggunakan masa manfaat yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 72/2023.

Pada Pasal 15 ayat (1), harta berwujud pada bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras dikelompokkan dalam kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, sedangkan bidang usaha peternakan dikelompokkan dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.

Berdasarkan permohonan, wajib pajak bidang usaha tertentu dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain yang ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (1). Penetapan masa manfaat oleh dirjen pajak dilakukan dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik