ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima pertanyaan dari warganet yang mengalami kesulitan ketika meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) karena terjadi eror.

DJP melalui media sosial Twitter menjelaskan hingga saat ini tidak ada informasi eror pada aplikasi e-Nofa. Wajib pajak pun diminta memeriksa kembali permohonan NSFP yang disampaikan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hingga saat ini belum ada info eror terkait laman e-Nofa terkait permintaan NSFP. Akan kami sampaikan kepada Tim Terkait terkait masalah tersebut," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP menjelaskan ada beberapa kemungkinan terjadinya eror ketika mengajukan permohonan NSFP. Misalnya apabila muncul notifikasi Error Reading XMLStreamReader, wajib pajak perlu memeriksa sertifikat elektronik yang dipasang.

Sertifikat elektronik sangat dibutuhkan untuk acuan wajib pajak mendapatkan NSFP. Oleh karena itu, DJP menyarankan wajib pajak memastikan sertifikat elektronik terpasang di browser hanya 1 dan masih aktif.

Selain itu, DJP juga menyarankan untuk mencoba melakukan clear cache and cookies pada pengaturan browser. Namun apabila tetap tidak berhasil, wajib pajak disarankan mengakses e-Nofa menggunakan private/incognito window.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Buka laman e-Nofa online menggunakan new private window/new incognito window/tab samaran dan ganti browser serta pasang sertifikat elektronik di browser yang baru tersebut," tulis DJP.

DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi