ADMINISTRASI PAJAK

Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:00 WIB
Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Eror, Begini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima pertanyaan dari warganet yang mengalami kesulitan ketika meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) karena terjadi eror.

DJP melalui media sosial Twitter menjelaskan hingga saat ini tidak ada informasi eror pada aplikasi e-Nofa. Wajib pajak pun diminta memeriksa kembali permohonan NSFP yang disampaikan.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hingga saat ini belum ada info eror terkait laman e-Nofa terkait permintaan NSFP. Akan kami sampaikan kepada Tim Terkait terkait masalah tersebut," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

DJP menjelaskan ada beberapa kemungkinan terjadinya eror ketika mengajukan permohonan NSFP. Misalnya apabila muncul notifikasi Error Reading XMLStreamReader, wajib pajak perlu memeriksa sertifikat elektronik yang dipasang.

Sertifikat elektronik sangat dibutuhkan untuk acuan wajib pajak mendapatkan NSFP. Oleh karena itu, DJP menyarankan wajib pajak memastikan sertifikat elektronik terpasang di browser hanya 1 dan masih aktif.

Selain itu, DJP juga menyarankan untuk mencoba melakukan clear cache and cookies pada pengaturan browser. Namun apabila tetap tidak berhasil, wajib pajak disarankan mengakses e-Nofa menggunakan private/incognito window.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

"Buka laman e-Nofa online menggunakan new private window/new incognito window/tab samaran dan ganti browser serta pasang sertifikat elektronik di browser yang baru tersebut," tulis DJP.

DJP meluncurkan situs e-Nofa untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, DJP merilis e-Nofa untuk mendukung penerapan e-faktur, memudahkan pengawasan, serta mencegah munculnya faktur pajak fiktif.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?