SUPERTAX DEDUCTION (9)

Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 17:19 WIB
Permohonan Insentif Supertax Deduction Kegiatan Litbang Melalui OSS

UNTUK memperoleh supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui online single submssion (OSS). Pada artikel ini dibahas mengenai pengajuan permohonan tersebut.

Adapun permohonan insentif supertax deduction kegiatan litbang melalui OSS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP 153/2020, wajib pajak harus melampirkan 2 dokumen ketika mengajukan permohonan insentif supertax deduction atas kegiatan litbang melalui OSS. Dokumen yang dimaksud adalah proposal kegiatan litbang dan surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun proposal kegiatan litbang setidaknya memuat 8 komponen secara kumulatif. Pertama, nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema, dan topik litbang. Keempat, target capaian dari kegiatan litbang. Kelima, nama dan NPWP dari rekanan kerja sama, jika kegiatan litbang dilakukan melalui kerja sama.

Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika kegiatan litbang dilakukan melalui kerja sama antara 1 atau lebih wajib pajak dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya litbang maka terdapat kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kewajiban yang dimaksud adalah membuat proposal kegiatan litbang bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020. Proposal kegiatan litbang bersama harus memuat 8 komponen yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 153/2020 ditambah dengan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung masing-masing wajib pajak.

Namun demikian, apabila OSS tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Penyampaian permohonan insentif secara luar jaringan ditujukan kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan menyampaikan surat pemberitahuan rencana kegiatan penelitian dan pengembangan yang contoh formatnya dapat dilihat melalui Lampiran PMK 153/2020.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan, Kemenristek melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang dengan ketentuan proposal dan kriteria kegiatan litbang. Penelitian kesesuaian dilakukan secara terkoordinasi antara Kemenristek dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait tema litbang yang dimohonkan.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) PMK 153/2020, pemberitahuan mengenai hasil penelitian kesesuaian akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak melakukan pengajuan permohonan di luar jaringan OSS.

Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada dirjen pajak melalui direktur Peraturan Perpajakan II serta kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selanjutnya, mengacu pada Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan biaya litbang setiap tahun pajak. Laporan tersebut disampaikan kepada dirjen pajak dan Kemenristek melalui OSS.

Namun, apabila OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang dapat dilakukan di luar jaringan oleh wajib pajak kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Kemudian, laporan tersebut juga ditembuskan kepada direktur Peraturan Perpajakan II dan Kemenristek.

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 153/2020, laporan wajib disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan pada tahun pajak bersangkutan.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Format laporan biaya litbang disampaikan sesuai dengan format penyampaian laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak sebagaimana terdapat dalam Lampiran PMK 153/2020.

Apabila wajib pajak tidak melaporkan laporan biaya litbang atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi ketentuan, KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak. Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja