PMK 172/2023

Permohonan APA Bagi WP yang Terdampak Bencana, Perhatikan Hal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 10:15 WIB
Permohonan APA Bagi WP yang Terdampak Bencana, Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan advance pricing agreement (APA) tidak boleh mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil dari laba operasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pada 3 tahun pajak sebelumnya.

Namun, apabila usaha wajib pajak terdampak negatif oleh bencana nasional, tingkat laba dari usaha wajib pajak dapat disesuaikan. Penyesuaian tingkat laba dituangkan dalam proyeksi laporan keuangan periode APA.

"Dalam hal permohonan kesepakatan harga transfer diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan ... merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal," bunyi Pasal 56 ayat (6) PMK 172/2023, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Adapun contoh bencana nasional yang mendapatkan penetapan pemerintah adalah Covid-19. Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keppres 12/2020.

Secara umum, permohonan APA dianggap tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil dari laba operasi 3 tahun terakhir bila tingkat laba yang lebih rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA masih lebih besar atau setidaknya sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhir.

Adapun indikator tingkat laba yang digunakan adalah rasio laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan peredaran usaha; atau rasio laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan total biaya.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Untuk diketahui, selain tidak boleh mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil, terdapat 4 syarat lain yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mengajukan permohonan APA. Pertama, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pengajuan APA.

Kedua, wajib pajak harus sudah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan TPDoc selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA. Ketiga, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukper, penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman tindak pidana pajak.

Keempat, transaksi afiliasi yang diajukan permohonan APA adalah transaksi afiliasi yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Bila seluruh syarat sudah terpenuhi, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan APA secara langsung ataupun secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia. Baca juga 'Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini'.

Atas permohonan APA wajib pajak, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan. Tanggal dalam bukti penerimaan merupakan tanggal penerimaan permohonan APA.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra P3B dalam rangka menyepakati kriteria penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Terdapat 3 jenis APA yang dikenal dalam PMK 172/2023 yakni APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara dirjen pajak dan wajib pajak dalam negeri, sedangkan APA bilateral/multilateral adalah kesepakatan antara dirjen pajak dan 1 atau lebih otoritas pajak mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak dalam negeri.

Permohonan APA dapat diajukan berdasarkan inisiatif wajib pajak sendiri atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak sehubungan dengan permohonan APA bilateral/multilateral yang diajukan SPLN kepada otoritas pajak mitra P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan