PMK 172/2023

Permohonan APA Bagi WP yang Terdampak Bencana, Perhatikan Hal Ini

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 10:15 WIB
Permohonan APA Bagi WP yang Terdampak Bencana, Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan advance pricing agreement (APA) tidak boleh mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil dari laba operasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pada 3 tahun pajak sebelumnya.

Namun, apabila usaha wajib pajak terdampak negatif oleh bencana nasional, tingkat laba dari usaha wajib pajak dapat disesuaikan. Penyesuaian tingkat laba dituangkan dalam proyeksi laporan keuangan periode APA.

"Dalam hal permohonan kesepakatan harga transfer diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan ... merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal," bunyi Pasal 56 ayat (6) PMK 172/2023, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Adapun contoh bencana nasional yang mendapatkan penetapan pemerintah adalah Covid-19. Pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keppres 12/2020.

Secara umum, permohonan APA dianggap tidak mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil dari laba operasi 3 tahun terakhir bila tingkat laba yang lebih rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama periode APA masih lebih besar atau setidaknya sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhir.

Adapun indikator tingkat laba yang digunakan adalah rasio laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan peredaran usaha; atau rasio laba sebelum pajak/penghasilan neto komersial dan total biaya.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Untuk diketahui, selain tidak boleh mengakibatkan laba operasi wajib pajak menjadi lebih kecil, terdapat 4 syarat lain yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mengajukan permohonan APA. Pertama, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pengajuan APA.

Kedua, wajib pajak harus sudah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan TPDoc selama 3 tahun pajak berturut-turut sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA. Ketiga, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukper, penyidikan, penuntutan, persidangan, atau menjalani hukuman tindak pidana pajak.

Keempat, transaksi afiliasi yang diajukan permohonan APA adalah transaksi afiliasi yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan 3 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Bila seluruh syarat sudah terpenuhi, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan APA secara langsung ataupun secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia. Baca juga 'Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini'.

Atas permohonan APA wajib pajak, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan. Tanggal dalam bukti penerimaan merupakan tanggal penerimaan permohonan APA.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra P3B dalam rangka menyepakati kriteria penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Terdapat 3 jenis APA yang dikenal dalam PMK 172/2023 yakni APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara dirjen pajak dan wajib pajak dalam negeri, sedangkan APA bilateral/multilateral adalah kesepakatan antara dirjen pajak dan 1 atau lebih otoritas pajak mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak dalam negeri.

Permohonan APA dapat diajukan berdasarkan inisiatif wajib pajak sendiri atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari dirjen pajak sehubungan dengan permohonan APA bilateral/multilateral yang diajukan SPLN kepada otoritas pajak mitra P3B. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN