INDUSTRI MANUFAKTUR

Permintaan Naik, Perusahaan Manufaktur Masih Enggan Tambah Karyawan

Muhamad Wildan | Senin, 03 Mei 2021 | 11:25 WIB
Permintaan Naik, Perusahaan Manufaktur Masih Enggan Tambah Karyawan

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat Ramadan di salah satu industri garmen di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja sektor manufaktur mengalami penguatan selama 6 bulan berturut-turut. Perbaikan pun terus terjadi sepanjang tahun ini.

Pada April 2021, IHS Markit mencatat Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur mencapai posisi 54,6. Kinerja indeks tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan performa pada bulan sebelumnya yang berada pada level 53,2.

"Produksi manufaktur Indonesia terus meningkat pada bulan April di tengah-tengah ekspansi permintaan baru yang sangat kuat," ujar Ekonomi IHS Markit Andrew Harker, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Berdasarkan pada catatan IHS Markit, output, permintaan baru, dan pembelian sektor manufaktur mengalami peningkatan cukup besar. Kenaikan output, permintaan baru, dan pembelian pada April 2021 mencatatkan posisi tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Tidak hanya dari pasar domestik, permintaan dari pasar internasional juga mengalami pemulihan.
IHS Markit mencatat ekspor untuk pertama kalinya mengalami perbaikan setelah terkontraksi dalam 17 bulan terakhir.

Sejalan dengan kenaikan permintaan, volume produksi dan pembelian sektor manufaktur mengalami peningkatan signifikan. Namun, meski sektor manufaktur terus berekspansi, pelaku usaha masih belum ingin menambah penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

"Yang agak mengecewakan mengingat pertumbuhan permintaan baru menguat, perusahaan masih enggan untuk menambah karyawan," ujar Harker.

Sebanyak 75% responden yang disurvei IHS Markit menyatakan ekspansi masih akan terus berlanjut. Responden meyakini pandemi Covid-19 akan sepenuhnya berakhir pada tahun depan. Kondisi ini diyakini akan menaikkan jumlah permintaan baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?