PEREKONOMIAN INDONESIA

Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:03 WIB
Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI pada hari ini, Jumat (16/11/2018). Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday).

Selain perluasan fasilitas tax holiday, pemerintah meluncurkan dua kebijakan lain dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Kedua kebijakan itu adalah relaksasi daftar negative investasi (DNI) dan insentif perpajakan untuk devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi XVI ini sebagai respons membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menginginkan terus kuatnya kepercayaan dari investor.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

“Kita umumkan ini sifatnya secara lebih formal, tujuan jangka menengah Panjang. Ada di dalamnya unsur jangka pendek untuk memperkuat confidence pemilik dana supaya ada capital inflow,” kata Darmin.

Perbaikan performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), sambungnya, tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap. Namun, dengan adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6% diperkirakan akan membantu penjagaan CAD di bawah 3% PDB.

Khusus untuk perluasan tax holiday, sambung Darmin, sejatinya sudah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, perluasan ini dinilai kurang.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga hilir, pemerintah melihat perlunya memperluas cakupan bidang usaha yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Selain itu, pemerintah juga akan menyempurnakan ketentuan.

“Kita mau, investasi masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS [online single submission], sehingga tidak lagi butuh diskusi panjang lebar,” kataya.

Terkait dengan relaksasi DNI, pemerintah melihat pentingnya untuk membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing (PMA) yang membawa teknologi inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penguatan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Langkah ini akan ditempuh dengan merevisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sementara, terkait dengan peningkatan DHE hasil sumber daya alam, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar