PEREKONOMIAN INDONESIA

Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 November 2018 | 15:03 WIB
Perluasan Tax Holiday Masuk Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI pada hari ini, Jumat (16/11/2018). Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan (tax holiday).

Selain perluasan fasilitas tax holiday, pemerintah meluncurkan dua kebijakan lain dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Kedua kebijakan itu adalah relaksasi daftar negative investasi (DNI) dan insentif perpajakan untuk devisa hasil ekspor (DHE) industri berbasis sumber daya alam.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi XVI ini sebagai respons membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan dan melemahnya nilai tukar rupiah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah menginginkan terus kuatnya kepercayaan dari investor.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Kita umumkan ini sifatnya secara lebih formal, tujuan jangka menengah Panjang. Ada di dalamnya unsur jangka pendek untuk memperkuat confidence pemilik dana supaya ada capital inflow,” kata Darmin.

Perbaikan performa defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), sambungnya, tidak bisa dilakukan dalam waktu sekejap. Namun, dengan adanya kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi 6% diperkirakan akan membantu penjagaan CAD di bawah 3% PDB.

Khusus untuk perluasan tax holiday, sambung Darmin, sejatinya sudah dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Namun, perluasan ini dinilai kurang.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga hilir, pemerintah melihat perlunya memperluas cakupan bidang usaha yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Selain itu, pemerintah juga akan menyempurnakan ketentuan.

“Kita mau, investasi masuk dan tax holiday itu akan masuk di OSS [online single submission], sehingga tidak lagi butuh diskusi panjang lebar,” kataya.

Terkait dengan relaksasi DNI, pemerintah melihat pentingnya untuk membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing (PMA) yang membawa teknologi inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selain itu, pemerintah melihat perlunya penguatan kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. Langkah ini akan ditempuh dengan merevisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sementara, terkait dengan peningkatan DHE hasil sumber daya alam, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan berupa pemberian tarif final pajak penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN